Masalah Keuangan yang Menimpa Sejumlah Tokoh Agama
Beberapa tokoh agama atau ustadz terkenal di Indonesia pernah menghadapi masalah keuangan yang menimbulkan kontroversi. Hal ini terjadi meskipun dana tersebut sejatinya digunakan untuk kepentingan masyarakat atau kegiatan sosial. Berikut adalah beberapa kasus yang menarik perhatian publik.
Ustadz Das’ad Latif: Rekening Diblokir oleh PPATK
Ustadz Das’ad Latif, yang berasal dari Makassar, sempat membuat video di media sosial tentang rekeningnya yang tidak bisa digunakan karena diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Ia menyampaikan keluhan tersebut karena dana di rekening tersebut diperlukan untuk pembangunan masjid.
Dia baru menyadari rekeningnya dibekukan setelah ingin mengambil uang untuk membeli besi dan semen. Rekening miliknya diblokir karena selama tiga bulan tidak ada aktivitas transaksi. Setelah video tersebut viral di media sosial, PPATK akhirnya membuka kembali rekening ustadz tersebut.
KH Cholil Nafis: Dana Yayasan Terblokir
KH Cholil Nafis, ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, juga mengalami nasib serupa. Rekening yayasan miliknya dibekukan oleh PPATK. Di dalam rekening tersebut, terdapat dana sekitar Rp 300 juta yang akan digunakan untuk keperluan yayasan.
Ia mengetahui rekeningnya terblokir setelah mencoba melakukan transfer. Ia menyatakan bahwa kebijakan tersebut dinilai tidak bijak. “Setelah saya coba kemarin mau mentransfer, ternyata sudah terblokir,” katanya.
Ustadz Abdul Shomad: Diminta Bayar Pajak dari YouTube
Ustadz Abdul Shomad, yang akrab disapa UAS, dalam sebuah ceramah yang viral di media sosial menyatakan bahwa dirinya diundang oleh kepala pajak untuk datang menghadap. Ia diminta membayar pajak karena penghasilannya dari YouTube diklaim mencapai Rp 150 juta per bulan.
Menurut UAS, uang dari YouTube dialokasikan keseluruhan untuk kepentingan sosial seperti membeli beras, minyak, kompor, dan lain-lain untuk sedekah. Ia merasa data yang disajikan petugas pajak tidak benar dan bisa masuk ke dalam kategori fitnah.
“Ketika kita difitnah, dianiaya, jangan diam. Nanti fitnah merajalela. Kita harus jelaskan. Setelah kita jelaskan, orang tetap fitnah kita, kita nggak salah lagi,” ujarnya.
Ustadz Adi Hidayat: Mengkritik Penerapan Pajak Restoran
Berbeda dengan sejumlah ustadz di atas, Adi Hidayat lebih mengkritisi penerapan pajak restoran atau tempat makan. Ia menyatakan bahwa penerapan pajak tersebut dianggap salah dalam penerapan dan mengorbankan masyarakat.
Menurut dia, penerapan pajak restoran atau tempat makan merupakan bagian dari praktik nakal karena tidak sesuai aturan. Ia mengatakan bahwa yang berkewajiban membayar pajak adalah pemilik restoran, bukan konsumen.
Bagi ustadz Adi Hidayat, penerapan pajak seperti itu tidak hanya melanggar aturan, tapi justru menjerumuskan si pengusaha restoran atau rumah makan pada lembah dosa. Ia menilai hal ini sangat tidak adil dan perlu segera diperbaiki.




