24 Tokoh Anti-Korupsi Beri Pendapat dalam Uji Materi UU Tipikor

Pandangan Tokoh Antikorupsi terhadap Uji Materi UU Tipikor

Sebanyak 24 tokoh antikorupsi menyampaikan pandangan mereka sebagai amicus curiae (sahabat pengadilan) terkait uji materi atas Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU 20/2001. Mereka menilai bahwa aturan yang ada saat ini tidak efektif dalam memberantas korupsi.

Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekaligus Koordinator Gerakan Pemberantasan Korupsi Berkeadilan, Erry Riyana Hardjapamekas, menjelaskan bahwa pihaknya mengikuti perkembangan uji materi tersebut. Mereka sepakat untuk menyampaikan pandangan secara tertulis dan ditandatangani bersama. Dokumen tersebut dikirimkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai bentuk dukungan terhadap permohonan uji materi.

Permohonan uji materi diajukan oleh beberapa tokoh, seperti mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Syahril Japarin, mantan pegawai Chevron Indonesia Kukuh Kertasafari, mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam, serta mantan Direktur Utama Merpati Airlines Hotashi Nababan. Para tokoh antikorupsi setuju dengan permohonan tersebut, karena menilai bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia sudah salah arah dan tidak efektif.

Baja Juga  Aturan Ganjil Genap Jakarta 22 September 2025: Masih Berlaku?

Menurut mereka, korupsi kini tidak lagi dilihat sebagai perbuatan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan melalui cara-cara tidak sah. Sebaliknya, korupsi dianggap sebagai semua perbuatan yang merugikan keuangan negara. Hal ini berpotensi membuat orang-orang yang beritikad baik dan tidak memiliki niat korupsi menjadi terpidana.

Erry menjelaskan bahwa Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menekankan dua elemen utama: perbuatan melawan hukum dan dampak berupa kerugian keuangan negara atau perekonomian negara. Sementara itu, Pasal 3 UU Tipikor mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada pada seseorang karena jabatannya, yang berakibat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Dalam praktiknya, ekonom sekaligus mantan Staf Khusus Wakil Presiden RI Wijayanto Samirin menilai bahwa penanganan perkara korupsi di Indonesia lebih fokus pada aspek kerugian negara daripada unsur memperkaya diri secara melawan hukum. Menurutnya, potensi rugi atau untung adalah konsekuensi dari pengambilan keputusan, misalnya dalam konteks bisnis BUMN.

Baja Juga  Ramalan Zodiak Senin 25 Agustus untuk Cancer, Leo, Virgo: Mulai Stres

Wijayanto menegaskan bahwa hal ini mengaburkan esensi korupsi itu sendiri, yaitu perbuatan curang yang bertujuan mendapatkan keuntungan secara tidak sah, baik bagi diri sendiri maupun pihak lain.

Sementara itu, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menambahkan bahwa salah fokus dalam pemberantasan korupsi berdampak buruk pada kualitas penegakan hukum. Hal ini menciptakan ketidakpastian bagi mereka yang bekerja di sektor publik dan menjadikan upaya pencegahan bukan sebagai prioritas.

Komaruddin menyebutkan bahwa banyak contoh kasus yang ada membuat para pejabat, termasuk direksi BUMN, takut untuk membuat keputusan strategis yang dapat membawa risiko keuangan, meskipun keputusan tersebut bertujuan untuk kebaikan publik.

Pakar hukum internasional dari Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengatakan bahwa definisi korupsi dalam UU Tipikor yang menekankan kerugian negara sebagai indikasi korupsi tidak diakui negara lain. Mengacu pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi (UNCAC) tahun 2003, korupsi didefinisikan sebagai penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi atau orang lain secara melawan hukum.

Baja Juga  Wawancara Eksklusif Dwi Hartono Sebelum Ditangkap Polda Metro Jaya

Hikmahanto menyoroti bahwa kelemahan ini membuat proses Mutual Legal Assistance (MLA) sulit dijalankan karena syaratnya adalah perbuatan tersebut harus dianggap sebagai kejahatan di kedua negara yang bekerja sama.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *