MediaPresisi.comLembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan terbaik kepada masyarakat, khususnya di wilayah Banyumas, Jawa Tengah. Hal ini dilakukan setelah jumlah laporan kasus yang diterima dari daerah tersebut meningkat secara signifikan.
Dalam kegiatan Sosialisasi dan Diskusi dengan tema “Urgensi Perlindungan Saksi dan Korban” yang diselenggarakan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menyampaikan data dari bulan Januari hingga awal September 2025, di mana terdapat 10 warga Banyumas yang mengajukan laporan ke LPSK.
Laporan tersebut mencakup enam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta masing-masing satu kasus korupsi, pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dan tindak pidana lainnya. Di akhir September, terdapat dua laporan tambahan yang diterima, namun informasinya belum dapat diungkapkan.
Sri menekankan bahwa LPSK selalu terbuka bagi masyarakat dalam mengakses perlindungan setiap saat sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia juga mengajak warga Banyumas untuk tidak ragu melaporkan dan memohon perlindungan jika menghadapi ancaman.
LPSK menawarkan berbagai jenis perlindungan seperti rumah aman, pengawasan fisik dan hukum, perubahan identitas, pemindahan tempat tinggal, serta tempat tinggal sementara. Meskipun demikian, lokasi dan jumlah rumah aman tetap dirahasiakan untuk menjaga keamanan.
Untuk mempermudah proses pelaporan, LPSK juga memanfaatkan program Sahabat Saksi Korban serta bekerja sama dengan perangkat desa sebagai pihak pertama yang membantu masyarakat dalam mengakses perlindungan. Perangkat desa bisa membantu melaporkan kasus kepada kepolisian yang kemudian disampaikan ke LPSK.
Di sisi lain, anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif Wibowo, mengungkapkan bahwa pihaknya berupaya mendekatkan layanan LPSK ke Banyumas dan Cilacap agar bisa menjangkau masyarakat yang sebelumnya belum mendapatkan pendampingan yang cukup.
DPR saat ini sedang menyusun perubahan UU Perlindungan Saksi dan Korban agar LPSK menjadi lebih tangguh dan hak-hak saksi serta korban semakin terlindungi.




