Polda Kepri Tindak Tegas Pemerasan Pengguna Narkoba
Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menjatuhkan sanksi tegas berupa pemecatan dan demosi terhadap sembilan personel Subdit II Direktorat Reserse Narkoba yang terbukti memeras seorang pengguna narkoba. Dua dari sembilan anggota tersebut dikenai sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sementara tujuh lainnya mendapat sanksi demosi.
Kronologi Kasus Pemerasan Pengguna Narkoba oleh Personel Polda Kepri
Kepala Bidang Humas Polda Kepri Komisaris Besar Polisi Zahwani Pandra Arsyat mengatakan bahwa para personel tersebut telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Jumat, 7 Maret 2025. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua KKEP Komisaris Besar Polisi Tri Yulianto.
“Penyalahgunaan kewenangan jabatan, melanggar kode etik, pasti akan diproses secara etik,” ujar Pandra, Sabtu, 8 Maret 2025, dikutip dari Antara.
Komitmen Polda Kepri Menegakkan Disiplin
Pandra menegaskan bahwa sanksi berat ini sejalan dengan komitmen Kapolda Kepri Inspektur Jenderal Asep Safrudin untuk menegakkan disiplin anggota dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Ia menambahkan bahwa keputusan ini diambil untuk memberikan rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi semua pihak.
Modus Pemerasan Pengguna Narkoba dengan Pinjaman Online
Kasus pemerasan ini bermula pada akhir tahun 2024. Seorang perwira berinisial Kompol CP diduga meminta uang damai sebesar Rp20 juta kepada seorang pengguna narkoba agar dibebaskan. Korban yang tidak memiliki uang akhirnya diminta menyerahkan KTP untuk didaftarkan sebagai nasabah pinjaman online (pinjol). Setelah dana tersebut cair, uang tersebut diserahkan kepada Kompol CP, dan pengguna narkoba tersebut dibebaskan.



