Kayong Utara – Kasat Reskrim Polres Kayong Utara, IPTU Hendra Gunawan, mengungkapkan bahwa kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh seorang oknum polisi berinisial AK telah dinyatakan lengkap. Kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ketapang untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami saat ini sedang menunggu penelitian dari pihak kejaksaan. Jika semua sudah lengkap, maka akan segera kita P21. Namun, jika masih ada petunjuk yang harus dilengkapi, kami akan melengkapinya,” jelas IPTU Hendra Gunawan pada Kamis (29/8) di Polres Kayong Utara.
IPTU Hendra menegaskan bahwa pihaknya bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini. Penanganan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kayong Utara. Hal ini dilakukan agar kasus yang melibatkan korban anak di bawah umur ditangani dengan penuh tanggung jawab.
“AK dikenakan Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76E dan/atau Pasal 82 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas IPTU Hendra.
Selain itu, IPTU Hendra juga menambahkan bahwa dugaan pelanggaran kode etik oleh AK sedang ditangani langsung oleh Polda Kalimantan Barat dan akan segera digelar dalam waktu dekat. “Untuk masalah kode etik, itu ditangani langsung oleh Propam. Sedangkan kami di Reskrim hanya menangani perkara pidananya saja,” ujarnya.
Sebelumnya, beberapa saksi, termasuk seorang asisten rumah tangga (ART) berusia 16 tahun, telah memberikan keterangan terkait kasus ini kepada Polres Kayong Utara. Kasus pelecehan ini melibatkan korban anak di bawah umur yang merupakan anak angkat dari terduga pelaku.
Ketua KPAD Kabupaten Kayong Utara, Rio Jiwantoro, sebelumnya menjelaskan bahwa bentuk pelecehan yang dilakukan oleh terduga pelaku adalah dengan meraba tubuh korban. “Dari keterangan korban, pelaku melakukan pelecehan dengan cara meraba bagian tubuhnya,” ungkap Rio.
Kasus ini telah menjadi perhatian publik, mengingat keterlibatan seorang anggota polisi dalam tindakan yang melanggar hukum dan etika. Proses hukum selanjutnya akan menjadi penentu keadilan bagi korban.




