Mediapresisi.com – PR SURABAYA. Lima terdakwa yang diduga terlibat skandal korupsi manipulasi fasilitas kredit di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk atau Bank Jatim Cabang Jakarta telah menjalani sidang tuntutan. Akibat perbuatan mereka, kerugian keuangan negara cukup fantastis, mencapai Rp299,39 miliar.
Selain pidana penjara, kelima terdakwa juga dituntut agar dikenakan pidana denda masing-masing Rp500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti (subsider) 6 bulan kurungan.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, 4 Desember 2025 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut kelima terdakwa dengan hukuman pidana penjara masing-masing selama 16 tahun.
Daftar Terdakwa dan Perannya dalam Manipulasi Kredit Bank Jatim
Lima terdakwa yang menghadapi tuntutan berat ini adalah:
- Benny: Mantan Kepala Bank Jatim Cabang Jakarta.
- Bun Sentoso: Pemilik PT Indi Daya Group.
- Agus Dianto Mulia: Direktur Indi Daya Group.
- Sischa Dwita Puspa: Manajer PT Indi Daya Group.
- Fitri Kristiani alias Nisa: Staf Indi Daya Group.
JPU, melalui Muhammad Fadil Paramajeng, menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum yang bertujuan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, sehingga merugikan keuangan negara.
“Kami menuntut agar para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan, telah melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan dengan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” kata JPU dikutip dari Antara, Minggu, 7 Desember 2025.
Tuntutan Denda dan Uang Pengganti
Selain tuntutan hukuman penjara 16 tahun, JPU juga menuntut pidana denda yang seragam untuk kelima terdakwa, yaitu sebesar Rp500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan (subsider).
Lebih lanjut, JPU menuntut pembayaran uang pengganti kerugian negara dengan besaran yang berbeda, disesuaikan dengan jumlah yang dinikmati masing-masing terdakwa:
- Bun Sentoso: Rp268,65 miliar (subsider 8 tahun penjara)
- Agus Dianto Mulia: Rp20,04 miliar (subsider 6 tahun penjara)
- Benny: Rp3,15 miliar (subsider 5 tahun penjara)
- Nisa: Rp4 miliar (subsider 5 tahun penjara)
- Sischa: Rp3,7 miliar (subsider 6 tahun penjara)
Total uang pengganti ini mencerminkan total kerugian negara yang dinikmati para pelaku korupsi. Khusus untuk Benny, terungkap bahwa ia diduga memperkaya diri sebesar Rp2,92 miliar demi ambisinya menjadi pimpinan Bank Jatim Cabang Jakarta secara definitif
Disebutkan bahwa dalam kasus itu, Benny didakwa telah menyetujui kredit yang tidak dilakukan pengujian secara komprehensif, namun tetap dengan pemberian kesimpulan bahwa perusahaan penerima kredit sudah memenuhi persyaratan.
Sementara Bun dan Agus bersama-sama dengan Nisa dan Sischa, dalam pengajuan kredit, telah memanipulasi dengan melakukan rekayasa dokumen persyaratan menggunakan perusahaan yang tidak memiliki pengurus, usaha, dan data lainnya.
Adapun pencairan kredit yang diberikan Bank Jatim kepada Indi Daya Group sebesar Rp549,5 miliar.
Jeratan Pasal JPU kepada Terdakwa
Atas perbuatannya, kelima terdakwa dituntut bersalah berdasarkan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelum melayangkan tuntutan, JPU mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Keadaan memberatkan tuntutan, yaitu perbuatan para terdakwa menghambat tujuan pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Sementara itu, hal meringankan yang dipertimbangkan, yakni para terdakwa belum pernah dihukum serta menyesali dan mengakui semua perbuatannya. ***




