3 Fakta Mengejutkan Kasus Pembobolan Rekening Dormant Rp204 Miliar, 2 Karyawan Bank Terlibat

MediaPresisi.com– JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap beberapa fakta terkait kasus pencurian yang dilakukan secara ilegalrekening dormant(pasif) senilai Rp204 miliar di kantor cabang Bank BNI di Jawa Barat.

Berikut 3 informasi terkini mengenai pengungkapan kasuspembobolan rekeningtidur, sebagaimana disampaikan Dirtipideksus Brigjen Pol. Helfi Assegaf di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (25/9).

1. Dua Tersangka Terlibat dalam Pembunuhan Kepala Cabang BRI

Dua tersangka pelaku pencurian rekening yang tidak aktif dengan total kerugian Rp204 miliar, juga terlibat dalam kasus pembunuhan kepala cabang bank yang sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya.

Dua tersangka dengan inisial C alias K (41) dan DH (39) merupakan bagian dari jaringan pencurian dana nasabah yang menargetkan rekening yang tidak aktif, serta terlibat dalam kasus pembiusan terhadap Kacab Bank BRI, demikian ujar Brigjen Pol. Helfi Assegaf.

Dalam kasus pembunuhan Kacab Bank BRI Cabang Cempaka Putih yang berinisial MIP (37), yang terkait dengan rencana pencurian dana dari rekening yang tidak aktif, keduanya bertindak sebagai otak di balik rencana tersebut.

C bertugas mengatur pertemuan dengan DH, merancang rencana, serta menyediakan perangkat IT untuk mentransfer dana dari rekening yang tidak aktif ke rekening sementara.

Baja Juga  Terima Kasih, Penggemar Rokok!

Tersangka C juga yang mengklaim memiliki data rekening-rekening yang tidak aktif siap dipindahkan.

Kemudian ada DH yang hadir dalam pertemuan, menghubungi tersangka lain guna mencari tim penculik, menyiapkan orang-orang yang akan mengikuti korban, serta merencanakan skenario penculikan.

2. Pemeran Utama Mengakui Kepesertaannya dalam Satgas Pengambilalihan Aset

Dalam kasus pencurian dana sebesar Rp204 miliar dari rekening yang tidak aktif di kantor cabang Bank BNI Jawa Barat, tersangka C bertindak sebagai pelaku utama dalam proses pemindahan uang tersebut.

“C mengakui sebagai (anggota) Satgas Perampasan Aset yang menjalankan tugas negara secara diam-diam,” kata Helfi.

Sementara DH bertindak sebagai pihak yang bekerja sama dengan pelaku pencuri uang bank dalam melakukan pembukaan blokir rekening serta pemindahan dana yang terkunci.

3. Dua Pegawai Bank Terlibat

Helfi melanjutkan, selain C dan DH, penyidik Dittipideksus juga menetapkan tujuh tersangka lainnya dalam kasus pencurian dana rekening yang tidak aktif senilai Rp204 miliar.

Pertama, dari kalangan karyawan, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni AP (50) dan GRH (43).

Tersangka AP, menurut Helfi, sebagai kepala cabang pembantu bank berperan memberikan akses ke sistem perbankan inti kepada pelaku pencuri uang bank untuk memindahkan dana secara tidak hadir atau tanpa kehadiran fisik nasabah.

Baja Juga  Brian Yuliarto, Menteri Riset dan Teknologi yang Menjabat Kepala Badan Industri Mineral

Sementara tersangka GRH yang menjabat sebagai manajer hubungan konsumen bank, berperan sebagai perantara antara kelompok jaringan sindikat peretas bank dan kepala cabang pembantu.

Kedua, dari kelompok pelaku pencuri, penyidik menetapkan lima tersangka, salah satunya adalah C.

Selain itu, empat tersangka lainnya, menurut Helfi, memiliki peran yang berbeda-beda.

Tersangka DR (44) bertindak sebagai konsultan hukum yang melindungi kelompok pelaku pencurian uang bank serta terlibat aktif dalam perencanaan pelaksanaan pemindahan dana secara tidak hadir.

Kemudian, tersangka NAT (36) yang pernah bekerja sebagai teller bank terlibat dalam mengakses secara ilegal aplikasi sistem inti perbankan dan melakukan pemindahan dana secara diam-diam ke beberapa rekening penampungan.

Selanjutnya, tersangka R (51) berperan sebagai perantara yang bertugas mencari dan memperkenalkan kepala cabang kepada pelaku pencuri bank serta menerima aliran dana dari hasil tindak pidana.

Terakhir, tersangka TT (38) berperan sebagai perantara keuangan ilegal yang bertugas mengelola uang serta menerima aliran dana dari hasil tindak pidana.

Baja Juga  78.000 Anak di Sumenep Divaksin Massal, Akibat KLB Campak

Ketiga, dari kalangan pelaku pencucian uang, penyidik menetapkan dua tersangka, yaitu DH dan IS.

Selanjutnya, tersangka IS (60) bertindak sebagai pihak yang bekerja sama dengan pelaku pencurian uang di bank, yang menyediakan rekening penampung serta menerima dana hasil tindak pidana.

Pasal yang dituduhkan kepada tersangka, yaitu Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan ditambah dengan Pasal 55 KUHP, yang menyerukan hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp200 miliar.

Kemudian, Pasal 46 ayat (1) bersama Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2004 perubahan kedua atas UU Tahun 2008 tentang ITE yang memberikan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta.

Kemudian, Pasal 82 hingga Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 mengatur tentang transfer dana dengan ancaman hukuman berupa 20 tahun kurungan dan denda sebesar Rp20 miliar.

Terakhir, Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 mengenai Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) yang menjerat pelaku dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun serta denda sebesar Rp10 miliar.(antara/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *