TEMBILAHAN, Mediapresisi.com – Dua orang oknum polisi terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Provinsi, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil. Penangkapan terjadi pada Rabu, 28 Agustus 2024. Kedua tersangka, yang berinisial Bripka S dan Brigadir D, diamankan dengan barang bukti narkotika jenis sabu, meskipun jumlah pastinya belum diketahui.
Kedua tersangka menggunakan sepeda motor berboncengan dari Kecamatan Tempuling menuju Kota Tembilahan. Penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sama antara Satres Narkoba Polres Inhil dan Polsek Tembilahan Hulu. Laju kendaraan tersangka berhasil dihadang di depan Mapolsek Tembilahan Hulu.
Saat penangkapan, tersangka mencoba membuang kotak rokok yang diduga berisi sabu. Namun, usaha mereka gagal, dan kotak rokok tersebut ditemukan oleh petugas. Pemeriksaan lebih lanjut mengonfirmasi bahwa kotak rokok itu memang berisi narkotika jenis sabu-sabu.
Saat ini, kedua oknum polisi tersebut telah dibawa ke Mapolres Inhil untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kapolres Inhil, AKBP Budi Setiawan SIK, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kasus ini.




