SAMPANG, MediaPresisi.com– Tim Reskrim Polres Sampang, Jawa Timur, menangkap sebuah mobil boks yang digunakan oleh PT Pos Indonesia dalam pengiriman barang. Hal ini dilakukan karena di dalam mobil tersebut ditemukan 77 paket rokok ilegal.
Sementara Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji menyampaikan, kendaraan boks tersebut ditahan oleh petugas saat melintasi Jalan Raya Torjun, Kabupaten Sampang.
Dikira, truk datang dari arah Pamekasan akan pergi keluar Madura.
Ditahan di Torjun. Jadi truk boks tersebut milik PT Prima Koperasi yang merupakan mitra penyedia jasa pengangkutan PT Pos Indonesia di wilayah Jawa Timur,” katanya, Selasa (26/8/2025).
Setelah menghentikan mobil box tersebut, polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap paket yang dibawa di dalam mobil box itu. Hasilnya, sebanyak 77 kemasan rokok ilegal ditemukan dari karung berwarna jingga milik PT Pos Indonesia.
“Tim kami melakukan penyelidikan dan menemukan 77 paket rokok tanpa label pajak,” katanya.
Petugas kemudian membawa barang bukti paket rokok ilegal tersebut ke Mapolres Sampang. Tidak memerlukan waktu lama, petugas langsung menyerahkan puluhan paket tersebut ke kantor Bea Cukai Madura yang berada di Pamekasan.
“Semua barang bukti telah diserahkan kepada Bea Cukai,” tambahnya.




