KABAR GARUT– Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang hingga kini belum menerima pencairan bantuan sosial (bansos) diminta segera melakukan pembaruan data.
Sebagai informasi, hari ini Rabu, 17 September 2025, bantuan PKH telah diberikan kepada 7.443.448 KPM dengan tingkat penyaluran mencapai 74,43 persen.
Sementara itu, jumlah total bantuan sosial yang telah diberikan melalui BPNT mencapai lebih dari Rp8 triliun.
“Namun, masih ada beberapa KPM yang belum mendapatkan bantuan karena berbagai faktor,” demikian sebagaimana dikutip dari kanal YouTube Arfan Saputra Channel.
Salah satu contohnya adalah pemblokiran karena dugaan penyalahgunaan bantuan atau ketidaksesuaian informasi.
Kemungkinan Penyalahgunaan Bantuan Sosial, Judul Utama Menjadi Perhatian
Salah satu temuan yang muncul adalah dugaan penyalahgunaan bantuan untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuannya, misalnya digunakan untuk bermain judi atau hal-hal lain yang bisa merusak kesehatan, kehidupan sosial, maupun ekonomi penerima.
Pemerintah mengungkap lebih dari 600.000 KPM yang diduga menyalahgunakan bantuan, termasuk penggunaannya untuk bermain judi.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian lebih lanjut, memang ada yang benar-benar melanggar aturan, tetapi juga terdapat yang menjadi korban dari pihak lain atau terpengaruh oleh seseorang tertentu.
Peluang untuk Pembaruan dan Pemulihan
Merespons temuan tersebut, Kementerian Sosial memberikan kesempatan kepada KPM yang dinonaktifkan untuk melakukan perbaikan data.
Tindakan ini dilakukan agar individu yang memenuhi kriteria secara objektif dapat kembali mendapatkan haknya sebagai penerima bantuan sosial.
Proses pembaruan ini akan mencakup:
– Dinas Sosial setempat
– Pemerintahan desa atau kelurahan – Badan pemerintahan di tingkat desa atau kelurahan – Instansi pemerintah desa atau kelurahan – Unit pemerintahan desa atau kelurahan – Organisasi pemerintahan desa atau kelurahan
– Pendamping sosial yang bekerja di lapangan.
Pemilik KPM yang merasa data mereka tidak sesuai atau telah di-nonaktifkan secara tidak adil disarankan segera melaporkan kepada perangkat desa/kelurahan atau Dinas Sosial kabupaten/kota agar dilakukan pemeriksaan ulang.
Pemerintah juga mengajak masyarakat agar memanfaatkan bantuan sesuai dengan tujuannya, guna menjaga kelangsungan program serta memastikan manfaatnya sampai kepada yang berhak.
Bantuan sosial bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar dari masyarakat yang menerima manfaat.
Jika digunakan secara salah, terutama untuk hal-hal yang merugikan seperti perjudian, maka bisa menimbulkan akibat yang sangat buruk. Tidak hanya bagi penerima tetapi juga bagi keluarga mereka.
Bagi penerima PKH dan BPNT yang belum menerima bantuan atau mengalami pembekuan, segera lakukan:
– Pemutakhiran data
– Periksa kembali dengan menggunakan pendamping sosial
– Mengajukan laporan ke Dinas Sosial, desa, atau kelurahan terdekat.
Dengan tindakan ini, diharapkan bantuan sosial dapat kembali diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan dan memenuhi kriteria.




