jatim.MediaPresisi.com, SURABAYA – Polres Mojokerto melakukan rekonstruksi terkait kasus pembunuhan dan pemotongan tubuh Tiara Angelina Saraswati (25) yang jenazahnya ditemukan di area Pacet, dengan tersangka Alvi Maulana (24).
Rekonstruksi dilaksanakan di lokasi kejadian perkara (TKP), yaitu di kamar kos dua lantai Jalan Lidah Wetan Gang I, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya, pada Rabu (17/9).
Kamar kontrakan yang diperkirakan berukuran 3×5 meter menjadi lokasi di mana Alvi memotong tubuh Tiara menjadi 554 bagian.
Pengamatan JPNN, tersangka Alvi memakai pakaian tahanan berwarna jingga dengan potongan rambut pendek tiba di lokasi pada pukul 11.05 WIB.
Aktivitas rekonstruksi menjadi perhatian penduduk setempat. Sejumlah warga tampak bergantian berkerumun di lokasi kejadian sejak pagi hari. Mereka terlihat antusias mengamati kejadian yang menyebabkan kematian perempuan asal Lamongan tersebut.
Penyidik Satuan Reskrim Polres Mojokerto segera melakukan rekonstruksi. Adegan pertama menampilkan Alvi pulang dari Bandara Juanda, Sidoarjo setelah menjemput dan mengantar saudara kandungnya.
Pada saat itu, jam menunjukkan sekitar pukul 24.00 WIB. Adegan kedua, setelah tiba di kosan, Alvi menemukan pintu kamar terkunci rapat dari dalam. Pemuda asal Rantau Utara, Labuhan Batu tersebut mencoba menghubungi korban.
Alvi pernah mengirim pesan dan melakukan panggilan kepada korban. Namun, panggilan dan pesan dari pelaku tidak dijawab. Alvi kemudian menunggu di depan pintu kamar kos selama sekitar satu jam.
Adegan ketiga, korban akhirnya membuka pintu kamar kos sekitar pukul 01.00 WIB. Korban kemudian mengucapkan kata-kata kasar kepada Alvi ‘Enggak Tahu Malu’. Alvi yang sedang mengendalikan emosinya setelah menunggu selama satu jam hanya diam.
Adegan pemulihan berikutnya diadakan di dalam kamar kos.(mcr23/jpnn)




