Kronologi Kerusuhan Bandung 29 Agustus-1 September: 42 Tersangka dengan Peran Berbeda

BANDUNG– Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengumumkan penunjukan 42 orang sebagai tersangka terkait kerusuhan yang terjadi di Bandung antara 29 Agustus hingga 1 September 2025. Para tersangka ini ditangkap oleh tim gabungan Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Jabar. Dari jumlah tersebut, 39 orang ditangkap saat aksi unjuk rasa berlangsung, sedangkan tiga lainnya merupakan hasil dari pengembangan penyidikan.

Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, Irjen Rudi Setiawan, menjelaskan bahwa para tersangka dibagi ke dalam tiga kelompok berdasarkan peran dan tindakan yang mereka lakukan. Pengelompokan ini mencakup mereka yang merencanakan aksi, pelaku kerusakan, hingga orang-orang yang menyebarkan provokasi di media sosial. Aksi anarkis tersebut, salah satunya, menyebabkan Wisma MPR Bandung terbakar habis.

Baja Juga  Pramono dan Rano Berjalan Santai Bersama 20.000 Warga Jakarta Selatan dalam Fun Walk 2025

Tiga Kelompok Tersangka dan Tanggung Jawab Hukumnya

Kelompok Pertama: Perencanaan dan Provokasi (26 Tersangka)Klaster ini terdiri dari 26 tersangka yang ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Jabar. Mereka terpengaruh oleh ajakan untuk melakukan aksi dan bersama-sama merekam, mengunggah, serta merencanakan tindakan anarkis. Para tersangka dalam klaster ini dikenai hukuman terberat, yaitu hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Pasal yang diterapkan meliputi:

  • Pasal 187 KUHP serta/atau Pasal 170 KUHP serta/atau Pasal 406 KUHP.

  • Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.

Klaster Kedua: Pelaku Penghancuran (13 Tersangka)Kelompok ini terdiri dari 13 individu yang secara langsung terlibat dalam tindakan perusakan dan pembakaran infrastruktur umum serta kantor pemerintah. Mereka memanfaatkan berbagai alat, seperti bom molotov, bom tabung, kembang api, dan batu. Anggota kelompok ini menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.

Baja Juga  7 Jabatan PPPK Paruh Waktu 2025 Kabupaten Garut, Cek Rincian di Sini

Pasal yang digunakan untuk menuntut mereka antara lain:

  • Pasal 45A Ayat (2) bersama Pasal 28 Ayat (2) UU ITE.

  • Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

  • Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara.

  • Pasal 55 dan/atau Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Klaster Ketiga: Penyebar Berita Palsu dan Pemprovokasi (3 Tersangka)Tiga tersangka di klaster ini merupakan hasil dari pengembangan penyelidikan. Mereka dikenal sebagai pemicu yang menyebarkan informasi elektronik dan dokumen provokatif guna memicu rasa benci atau permusuhan di ruang publik. Pelaku dalam klaster ini terkena ancaman hukuman pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hingga Rp 1 miliar.

Baja Juga  Penyidik Denpom Kupang Periksa Orang Tua Prada Lucky Namo Selama 8 Jam

Pasal yang diterapkan adalah:

  • Pasal 45A Ayat (2) bersama Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang ITE.

Pengambilan puluhan tersangka ini menunjukkan kepedulian pihak kepolisian dalam menangani tindakan anarkis yang merugikan banyak pihak. Dengan adanya pengelompokan, diharapkan proses hukum dapat berjalan lebih rinci dan adil sesuai dengan peran masing-masing pelaku.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *