Terpidana Pembalakan Liar, Adelin Lis, Bebas Setelah Bayar Denda

-MEDAN.com, MEDAN – Tahanan kasus penebangan hutan liar, Adelin Lis, kini telah mendapatkan kebebasan. Ia keluar dari Lapas Tanjung Gusta Medan pada hari Sabtu, 6 September 2025 kemarin.

“Adelin Lis menerima surat keputusan bebas pada April 2025. Namun karena menjalani hukuman tambahan, belum diizinkan keluar dan baru dilepaskan serta meninggalkan Lapas pada Sabtu lalu,” ujar Kalapas Tanjung Gusta, Suhasmin, Rabu (10/9/2025).

Adelin Lis dilepaskan setelah menerima surat pembebasan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Dalam kasus perusakan hutan yang dilakukannya, Adelin dihukum 10 tahun penjara serta harus membayar denda kerugian negara sebesar Rp 105 miliar dan 2,9 juta dolar AS.

Baja Juga  Berita Terkini Kasus Pencurian Rumah Uya Kuya

Pembebasan Adelin Lis, menurut Suhasmin, sesuai dengan surat keputusan pembebasan yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan setelah ia melunasi uang pengganti. Adelin Lis menjalani hukumannya di Lapas Tanjung Gusta.

“Sudah terbayarnya uang pengantin dan telah ada surat bebas bersyarat, kami tidak memiliki wewenang lagi untuk melakukan penahanan,” tambah Suhasmin.

Adelin Lis adalah seorang pengusaha nasional yang bergerak di bidang perhutanan. Ia menjadi pemilik dari PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia yang beroperasi sejak tahun 1970 hingga 2006.

Melalui dua perusahaan tersebut, Adelin melakukan penebangan hutan secara ilegal di hutan Mandailing Natal, Sumatra Utara, yang kemudian dijadikan bahan bangunan yang diekspor ke luar negeri.

Baja Juga  Apakah Media Sosial Mengubah Kepribadian? Ini Dampaknya pada Emosi, Citra Diri, dan Gaya Hidup

Akibat perbuatannya, pada tahun 2008 Mahkamah Agung (MA) memberikan hukuman penjara selama 10 tahun kepada Adelin Lis serta mengharuskannya membayar uang pengganti sebesar Rp 119,8 miliar dan dana reboisasi senilai 2,938 juta dolar AS.

Adelin sempat melarikan diri setelah menerima hukuman. Ia menjadi buron hingga akhirnya ditangkap di Singapura pada tahun 2021 dan dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan pada 7 April 2021.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara melakukan penuntutan terhadap dana pengganti dalam kasus korupsi perhutanan dengan terdakwa Adelin Lis.

Terdapat juga uang pengganti yang disita oleh Kejatisu sebesar Rp 105.857.244.282,4 dan uang dalam mata uang asing senilai 2.938.556,4 dolar Amerika.

Baja Juga  Kunjungan Pelindo Tekankan Peran Pelabuhan dalam Ekonomi Indonesia

Kepala Kejati Sumut Harli Siregar menyampaikan bahwa eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung R.I Nomor 68K/Pid.Sus/2008 tanggal 31 Juli 2008.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *