mediapresisi.com, JAKARTA – Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)Baleg DPR) menargetkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Asetmasuk dalam prolegnas dan selesai pada tahun ini.
Ketua Baleg, Bob Hasan menyatakan masih memerlukan partisipasi masyarakat agar isi RUU menjadi lebih menyeluruh.
“Tujuan kami tahun ini semuanya harus selesai. Namun kemudian kita ini disebut sebagai sesuatu yang bermakna. Harus memenuhi bagian partisipasi publik yang bermakna. Bermakna itu adalah yang memiliki makna. Nah, maknanya adalah apa? Kita jangan hanya tahu judulnya saja perampasan aset. Harus tahu seluruh masyarakat apa isi dari perampasan aset tersebut. Itu kalau membicarakan makna,” katanya di Kompleks Parlemen, Selasa (9/9/2025).
Bob menyoroti pentingnya partisipasi publik dalam memastikan apakah isi RUU tersebut termasuk dalam kategori pidana, pidana pokok, atau pidana tambahan dalam konteks tertentu.
“Nah disitu nanti di-meaningful-kan. Kami akan tampilkan di depan umum melalui Youtube. Terbuka, secara terang-terangan,” jelas Bob.
Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset akan dilakukan secara bersamaan dengan RKUHAP dan RKUHP. Separa, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa proses penyusunan RUU Perampasan Aset tidak perlu menunggu pengesahan RKUHAP dan RKUHP.
“Mengalami stimulasi. Saya sudah menyampaikan bahwa mengalami stimulasi. RKUHAP tetap perlu berjalan. RKUHAP juga menghadapi tantangan karena harus sejalan dengan KUHP,” katanya.
Selain itu, seluruh fraksi disebut telah sepakat untuk membahas RUU Perampasan Aset dalam prolegnas. Menurut Supratman, RUU Perampasan Aset merupakan inisiatif DPR sehingga pemerintah menantikan hasil penyusunannya.
Diketahui, tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset kembali muncul di tengah masyarakat melalui aksi 17+8 sejak gelombang demonstrasi pada akhir bulan Agustus.




