Proyek Jembatan Marok Kecil Diduga Korupsi, Dua Tersangka Ditetapkan Kejari Lingga

LINGGA PIKIRAN RAKYAT– Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga secara resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Jembatan Marok Kecil yang dilaksanakan selama tiga tahun anggaran, yaitu 2022, 2023, dan 2024. Proyek dengan nilai miliaran rupiah tersebut diduga tidak sesuai dengan kontrak dan kualitas pekerjaannya.

Kepala Kejaksaan Negeri Lingga, Amriyata, melalui Kasi Intel Kejari Lingga, Adimas Haryosetyo, menyampaikan informasi tersebut dalam konferensi pers di kantor Kejari Lingga pada Senin (8/9/2025).

“Telah dikeluarkan surat penetapan tersangka masing-masing dengan inisial DY sebagai pelaksana lapangan, kemudian tersangka YR yang merupakan konsultan pengawas,” kata Adimas yang didampingi Kasi Pidum Kejari Lingga, Doni Armandos.

Baja Juga  Penyebab Nabila Anak Kapolres Solok Kota Tewas,Ditabrak Kereta Api yang Tak Sesuai Aturan

Dalam proses penyelidikan, DY diketahui melakukan sebagian besar hingga seluruh pekerjaan pembangunan Jembatan Marok Kecil, meskipun ia tidak memiliki kemampuan maupun wewenang sesuai dengan kontrak yang berlaku.

Ironisnya, tindakan tersebut diketahui oleh YR yang merupakan konsultan pengawas serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas PUPR Lingga.

“Diduga terjadi kelalaian dan persekongkolan sehingga kejadian ini bisa terjadi,” tegas Adimas.

Situasi yang sama juga terjadi dalam proyek tahun anggaran 2023. DY kembali bekerja di lapangan, sedangkan YR dan PPK tetap tidak melakukan tindakan pencegahan.

Pada anggaran tahun 2024, pemenang tender proyek berubah menjadi CV AQJ yang dipimpin oleh direktur dengan inisial MN. Namun kenyataannya, DY kembali terlibat dalam pelaksanaan proyek tersebut. YR tetap menjabat sebagai konsultan pengawas dan diduga membiarkan DY mengambil alih pelaksanaan pekerjaan.

Baja Juga  Shio Beruntung 2025: Hoki, Kemenangan, dan Keberhasilan Meningkat

Berdasarkan keterangan ahli dari Lembaga Pengadaan dan Jasa Pemerintah, tindakan yang dilakukan oleh DY dan YR melanggar Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.

Selain itu, laporan teknis konstruksi juga mengungkapkan terdapat ketidaksesuaian volume dan kualitas dalam pembangunan jembatan.

“Kerugian negara masih dalam proses perhitungan oleh BPKP,” kata Adimas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *