Sidang Panas di Bandung: Peran Arifin Tanuwijaya Terbongkar

BANDUNG– Persidangan terkait dugaan pemalsuan surat pernyataan ahli waris dengan terdakwa Arifin Tanuwijaya, seorang tokoh media Bandung, kembali diadakan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (8/9/2025). Agenda sidang kali ini menghadirkan enam saksi pelapor, yang seluruhnya merupakan ahli waris almarhum Jeje Adiwirya.

Saksi-saksi yang hadir antara lain Deni Irwan, Adang Gunawan, Dewi Sartika, Tince Adiwirya, Heryawan Adiwirya, dan Herawan Adiwirya. Mereka memberikan keterangan penting yang memperkuat dugaan adanya pemalsuan dalam dokumen pernyataan ahli waris terkait Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanah tanggal 15 April 2015.

Saksi Menyatakan Tidak Pernah Mengisi Surat Pernyataan Saksi Pastikan Tidak Pernah Menandatangani Dokumen Pernyataan Saksi Mengklaim Tidak Pernah Menandatangani Surat Pernyataan Saksi Jelaskan Tidak Pernah Membubuhkan Tanda Tangan pada Surat Pernyataan Saksi Menegaskan Tidak Pernah Menandatangani Surat Pernyataan

Saksi utama, Deni Irwan, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengisi surat pernyataan ahli waris yang digunakan sebagai dasar perkara. Ia juga menyebut surat tersebut penuh dengan kesalahan serius, mulai dari penulisan namanya yang tertulis “Deni Irawan” hingga munculnya nama “Budiman Adiwirya” yang seharusnya tidak tercantum dalam akta waris.

Baja Juga  Mengungkap Kasus Korupsi Noel, KPK Bongkar Aliran Dana dan Motor Mewah

“Saya tidak pernah mengisi surat pernyataan tersebut. Isinya banyak yang tidak benar. Nama saya dituliskan salah, serta susunan ahli waris juga tidak sesuai dengan akta waris tahun 2017,” tegas Deni di hadapan majelis hakim yang dipimpin Dodong Iman Rusdani.

Meskipun hasil pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan bahwa tanda tangannya sama dengan dokumen pembanding, Deni tetap bersikeras bahwa tanda tangan tersebut tidak asli. Hakim bahkan mengingatkan bahwa saksi telah diambil sumpahnya, namun ia tetap mempertahankan pernyataannya.

Jaksa Bongkar Kerugian Miliaran

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Nuridin dalam persidangan menyampaikan bahwa kerugian yang diakibatkan oleh kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp2 miliar. Arifin dituntut dengan Pasal 263 KUHP mengenai pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Baja Juga  Kontroversi Ibu Kim Jong-Un Ancam Kestabilan Pemimpin Korut

“Hasil uji laboratorium forensik menunjukkan adanya tanda tangan yang sama dan tidak sama. Hal ini menjadi dasar kuat bagi JPU untuk melanjutkan kasus ini,” kata Hasan.

Dalam surat dakwaan sebelumnya, Labfor Bareskrim menyatakan bahwa tanda tangan Deni Irwan, Dewi Sartika, dan Tince Adiwirya sama dengan yang ada pada dokumen pembanding. Namun, tanda tangan Adang Gunawan dan Heriawan Adiwirya justru tidak cocok. Fakta ini dianggap mampu menjadi pemicu yang berdampak besar terhadap keputusan pengadilan.

Perdebatan Sengit: Pengacara Melawan Saksi

Persidangan memanas ketika tim kuasa hukum terdakwa, Hotma Sitompul dan Bobby Herlambang, mengajukan pertanyaan tajam kepada saksi. Mereka menyebut adanya aliran dana sebesar Rp2,5 miliar yang berkaitan dengan tanah garapan pada tahun 2015. Namun, saksi menegaskan bahwa ia tidak mengetahui rincian transaksi tersebut.

Baja Juga  Jejak Kegelapan Dayang Donna Faroek, Tersangka Kasus IUP Kaltim

“Saya hanya menerima bagian sebesar Rp50 juta, itu pun sebagai wujud kasih sayang almarhum Jeje kepada anak-anaknya, bukan dari hasil PPJB,” kata saksi.

Pernyataan ini semakin memperkuat asumsi bahwa proses penjualan tanah tidak jelas dan penuh dengan pemalsuan dokumen.

 

Peristiwa Ini Menjadi Perhatian Masyarakat Bandung

Perkara Arifin Tanu Wijaya kini menjadi perhatian masyarakat Bandung. Selain karena kerugian yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah, kasus ini juga melibatkan nama besar seorang tokoh media di Bandung.

Warga Bandung menganggap, kasus ini bukan hanya masalah hukum waris, tetapi juga berkaitan dengan integritas dan kredibilitas tokoh publik yang selama ini dikenal luas. Jika terbukti bersalah, kasus ini dapat menjadi kerugian besar bagi reputasi tokoh media tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *