Makna Sanksi Demosi Bripka Rohmat dalam Kasus Kematian Drivel Ojol Affan Kurniawan

mediapresisi.com– Sidang Etik Profesi Polri terhadap Bripka Rohmat telah selesai dengan putusan penurunan pangkat di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9).

Petugas kepolisian yang menabrak pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan diberikan hukuman berupa penurunan pangkat selama 7 tahun. 

Seperti yang diketahui, dalam demo besar yang berlangsung di Jakarta pada hari Kamis lalu (28/8), Bripka Rohmat sedang mengemudikan kendaraan taktis (rantis) Brimob. Kendaraan tersebut menabrak seorang pengemudi ojol bernama Affan Kurniawan. 

Insiden tersebut akhirnya menyebar luas dan memicu kemarahan masyarakat. Akibatnya, terjadi aksi demonstrasi lanjutan di berbagai wilayah di Indonesia. 

Kemudian, apa yang dimaksud dengan demosi yang dialami Bripka Rohmat? Berikut penjelasannya menurut bahasa dan peraturan di Polri. 

Baja Juga  Pria 23 Tahun Ditangkap di Kamar Kos Banyumas dengan 45 Gram Narkoba

Pengertian Demosi

Secara etimologis, Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengartikan “demosi” sebagai proses perpindahan seseorang dari jabatan ke jabatan yang lebih rendah. Berdasarkan informasi dari situs hukumku.id (5/9), demosi merujuk pada penurunan status atau posisi seorang karyawan di dalam sebuah perusahaan. 

Hukuman demosi dapat diberikan karena berbagai faktor. Mulai dari kinerja yang tidak memenuhi harapan, melanggar peraturan, atau adanya perubahan dalam struktur perusahaan. 

Landasan Hukum Pemecatan di Kepolisian

Penerapan hukuman demosi terhadap anggota Polri telah diatur dengan dasar hukum yang jelas. Beberapa peraturan yang mengatur hal tersebut antara lain:

1. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 mengenai struktur organisasi dan mekanisme kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Baja Juga  Kasus 9 Ton BBM Ilegal Masih Diperiksa

Dalam Perkap tersebut dijelaskan bahwa demosi merupakan “mutasi yang bersifat hukuman berupa penghapusan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahan tugas ke posisi, fungsi, atau wilayah yang berbeda.” 

2. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 mengenai Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Perkap ini memberikan penjelasan lebih rinci tentang demosi. “Hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi dapat diberikan kepada seseorang yang diduga melakukan pelanggaran dan menjabat posisi struktural maupun fungsional, dengan dipindahkan ke jabatan yang memiliki eselon lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan (nonjob).” 

Oleh karena itu, hukuman demosi tidak hanya memengaruhi pangkat seseorang, tetapi juga berdampak pada karier dan tanggung jawab seorang anggota polisi.

Baja Juga  Biodata Nafa Urbach, Komentar Kontroversial Soal Tunjangan DPR RI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *