Komnas HAM: Kasus Pembunuhan Munir Masih Terbuka, 18 Saksi Diperiksa

mediapresisi.com– Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan bahwa penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat terkait kasus pembunuhan aktivis Munir Said Thalib masih berlangsung. Sampai saat ini, tim ad hoc yang dibentuk oleh Komnas HAM telah mengambil keterangan dari 18 saksi dengan latar belakang berbeda.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyampaikan bahwa tim ad hoc dibentuk berdasarkan Keputusan Ketua Komnas HAM Nomor 17 Tahun 2025 yang dikeluarkan pada 5 Maret 2025. Masa kerjanya diperpanjang agar penyelidikan bisa dilakukan secara lebih mendalam sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 mengenai Pengadilan HAM.

“Tim Ad-Hoc Investigasi Pelanggaran HAM Berat Terkait Pembunuhan Munir Said Thalib telah melakukan berbagai tahapan penyelidikan. Pertama, mengumpulkan dokumen dari berbagai lembaga,” ujar Anis kepada wartawan, Minggu (7/9).

Baja Juga  AdMedika Jadi Mitra TPA Kesehatan Equira Life

“Sampai saat ini, ada 18 saksi yang telah diperiksa,” tambahnya.

Selain itu, tim penyelidik juga berkoordinasi dengan beberapa lembaga yang berwenang, meninjau kembali Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi, serta menyusun kerangka temuan dan petunjuk lain yang dianggap penting.

“Tim juga secara teratur mengadakan rapat koordinasi dengan berbagai pihak dan melaksanakan rapat rutin untuk membahas perkembangan penyelidikan,” ujar Anis.

Menurutnya, proses penyelidikan belum selesai. Tim masih akan mengkaji dokumen tambahan yang terkait dan melaksanakan pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi di beberapa kelompok, sambil bekerja sama dengan penyidik Kejaksaan Agung.

“Pada saat ini, tim penyelidik masih menghadapi beberapa hambatan dalam proses memanggil saksi-saksi untuk diberikan kesempatan memberikan keterangannya,” jelas Anis.

Baja Juga  Asisten Nikita Mirzani Buka Suara Soal Reza Gladys Setor Rp 4 Miliar ke Ibu Lolly, Niat Pemerasan Dibantah!

Diketahui bahwa aktivis HAM Munir Said Thalib tewas pada 7 September 2004 saat terbang dengan pesawat Garuda Indonesia GA-974 dari Jakarta ke Amsterdam melalui Singapura. Munir meninggal sekitar dua jam sebelum pesawat mendarat di Bandara Schipol, Amsterdam, Belanda, pada pukul 08.10 waktu setempat. Hasil otopsi menemukan adanya senyawa arsenik dalam tubuh pendiri KontraS tersebut.

Proses hukum tersebut pernah memberikan hukuman 14 tahun penjara kepada Pollycarpus Budihari Priyanto, pilot Garuda Indonesia. Direktur Utama Garuda pada masa itu, Indra Setiawan, juga dihukum satu tahun penjara karena menempatkan Pollycarpus dalam jadwal penerbangan Munir.

Namun, dugaan keterlibatan pejabat Badan Intelijen Negara (BIN) tidak dapat dibuktikan di pengadilan. Muchdi Purwoprandjono, mantan Deputi V BIN yang pernah menjadi tersangka, dinyatakan tidak bersalah dan bebas dari semua tuduhan pada 13 Desember 2008.

Baja Juga  KPK Jemput Paksa Bos Tambang Kaltim Terkait Kasus Suap IUP

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *