Direktur Perusahaan di Garut Ditahan Terkait Dugaan Penipuan

KABAR GARUT– Unit II Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut menahan seorang Direktur Utama perusahaan swasta dengan inisial TAR (46). Direktur PT. ABK ini ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang mengakibatkan kerugian bagi korban mencapai ratusan juta rupiah.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, menjelaskan bahwa kasus ini dimulai pada Januari 2021 ketika tersangka menawarkan kerja sama dalam penyediaan barang untuk program Business Center BUMDes serta pembangunan menara BTS internet di beberapa desa di Jawa Barat. Tersangka diduga membujuk calon mitra bisnisnya dengan memperlihatkan dokumen-dokumen resmi sebagai bukti pendukung.

“Dokumen yang digunakan antara lain surat dari DPMD Provinsi Jawa Barat, perjanjian kerja sama dengan APDESI, undangan pengukuhan, hingga surat dukungan yang menyebut nama Wakil Gubernur Jawa Barat pada masa itu,” kata Joko, Minggu, 7 September 2025.

Baja Juga  Bacaan Injil Katolik Hari Ini 24 Agustus 2025 dan Renungan Harian

Perusahaan PT. MTK, yang dimiliki oleh korban bernama Rico, menurut keterangan Joko, tertarik untuk bekerja sama dan diminta mengirimkan barang sesuai dengan ‘purchase order’. Tersangka berjanji akan melakukan pembayaran setelah dana desa cair melalui Bank BJB.

Diketahui bahwa setelah barang dikirim dan program berjalan, PT. ABK tidak pernah melakukan pembayaran sesuai dengan yang dijanjikan. Berdasarkan pemeriksaan, terdapat 20 desa yang telah melakukan setoran dengan total nilai mencapai lebih dari Rp758 juta.

Namun, menurut Joko, uang yang diberikan oleh pihak desa ternyata tidak disetorkan oleh tersangka TAR ke pihak desa. Akibatnya, pihak desa mengalami kerugian sekitar Rp585 juta. Pihak desa kemudian melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian yang selanjutnya melakukan penanganan dengan dimulai dari penyelidikan.

Baja Juga  Polisi Tangkap Dua Tersangka Pembunuhan Keluarga di Indramayu

“Setelah dilakukan pemeriksaan yang mendalam, kami akhirnya menetapkan TAR sebagai tersangka. Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada malam Rabu sekitar pukul 20.00 WIB,” katanya.

Joko mengatakan, beberapa barang bukti juga turut disita, seperti dokumen perusahaan, perjanjian kerja sama, surat dukungan, bukti transaksi perbankan, serta bukti pembayaran dari beberapa BUMDes. Saat ini, polisi masih terus menyelidiki keterlibatan pihak lain serta kemungkinan adanya korban tambahan.

Sementara itu, katanya, tersangka TAR ditahan di Mapolres Garut untuk pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *