mediapresisi.com– Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan bahwa penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat terkait kasus pembunuhan aktivis Munir Said Thalib masih berlangsung. Sampai saat ini, tim ad hoc yang dibentuk oleh Komnas HAM telah mengambil keterangan dari 18 saksi yang berasal dari berbagai latar belakang.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyampaikan bahwa tim ad hoc dibentuk berdasarkan Keputusan Ketua Komnas HAM Nomor 17 Tahun 2025 yang dikeluarkan pada 5 Maret 2025. Masa kerjanya diperpanjang agar penyelidikan dapat dilakukan secara lebih mendalam sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 mengenai Pengadilan HAM.
“Tim Ad-Hoc Investigasi Pelanggaran HAM Berat Terkait Pembunuhan Munir Said Thalib telah melakukan berbagai tahap penyelidikan. Pertama, mengumpulkan dokumen dari berbagai lembaga,” ujar Anis kepada wartawan, Minggu (7/9).
“Sampai saat ini, sudah ada 18 saksi yang diperiksa,” tambahnya.
Selain itu, tim penyelidik juga berkoordinasi dengan beberapa lembaga yang berwenang, meninjau kembali Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi, serta menyusun kerangka temuan dan petunjuk lain yang dianggap relevan.
“Tim juga secara teratur mengadakan rapat koordinasi dengan berbagai pihak serta melaksanakan pertemuan rutin untuk membahas perkembangan penyelidikan,” kata Anis.
Menurutnya, proses penyelidikan belum selesai. Tim masih akan mengkaji dokumen tambahan yang terkait dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi di beberapa klaster, sambil bekerja sama dengan penyidik Kejaksaan Agung.
“Pada saat ini, tim penyelidik masih menghadapi berbagai kesulitan dalam proses memanggil saksi-saksi untuk diberikan kesempatan memberikan keterangan,” jelas Anis.
Diketahui bahwa aktivis HAM Munir Said Thalib meninggal pada 7 September 2004 dalam penerbangan Garuda Indonesia GA-974 dari Jakarta ke Amsterdam melalui Singapura. Munir meninggal sekitar dua jam sebelum pesawat tiba di Bandara Schipol, Amsterdam, Belanda, pada pukul 08.10 waktu setempat. Hasil otopsi menunjukkan adanya senyawa arsenik dalam tubuh pendiri KontraS tersebut.
Proses hukum tersebut pernah memberikan hukuman 14 tahun penjara kepada Pollycarpus Budihari Priyanto, pilot Garuda Indonesia. Direktur Utama Garuda pada masa itu, Indra Setiawan, juga dihukum satu tahun penjara karena menempatkan Pollycarpus dalam jadwal penerbangan Munir.
Namun, dugaan keterlibatan pejabat Badan Intelijen Negara (BIN) tidak terbukti dalam persidangan. Muchdi Purwoprandjono, mantan Deputi V BIN yang pernah menjadi tersangka, dihukum bebas dari semua tuduhan pada 13 Desember 2008.




