Pria Tipu Motor Pinjaman, Polisi Pringsewu Tangkap di Penginapan

Penangkapan Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Pringsewu

Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pringsewu Kota berhasil menangkap seorang pria berinisial R (30), warga Pekon Tanjung Dalam, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu. Pelaku diamankan di sebuah penginapan di wilayah Kelurahan Pringsewu Utara pada Kamis (4/8/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB tanpa perlawanan.

Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Ramon Zamora, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari seorang warga bernama Mugiono, warga Pekon Sumberagung, Kecamatan Ambarawa. Mugiono melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi BE 2761 UAB pada Rabu (13/8/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.

Modus pelaku cukup sederhana namun merugikan. R berpura-pura meminjam sepeda motor korban dengan dalih hendak membeli rokok. Awalnya korban tidak curiga, namun setelah ditunggu berjam-jam, motor tersebut tidak kunjung dikembalikan. Upaya menghubungi pelaku juga tidak membuahkan hasil. Setelah menunggu hingga sepekan tanpa ada kejelasan, korban akhirnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Pringsewu Kota.

Baja Juga  Detik-detik Wamenaker Dibawa KPK Saat Tidur: Drama Pukul 01.00 di Rumah Dinas

“Pelaku dengan sengaja menghilangkan jejak setelah meminjam motor. Korban mencoba menghubungi pelaku, namun tidak pernah mendapatkan jawaban. Karena merasa dirugikan dan pelaku tidak menunjukkan itikad baik, maka korban resmi membuat laporan polisi,” terang AKP Ramon dalam keterangannya mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, Jumat (5/8/2025).

Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan di lapangan, keberadaan pelaku berhasil dilacak di sekitar simpang lima Pringsewu. Saat dilakukan penangkapan, R mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa sepeda motor tersebut telah dijual kepada seseorang dengan harga Rp5 juta. Hasil penjualan motor itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.

Lebih lanjut, AKP Ramon mengungkapkan bahwa R ternyata bukan pertama kali melakukan aksi serupa. Dari catatan kepolisian, pelaku sudah dua kali terlibat kasus dengan modus sama, yakni berpura-pura meminjam motor sebelum akhirnya menggelapkannya. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pencarian terhadap barang bukti sepeda motor yang telah dijual kepada pihak ketiga.

Baja Juga  Pemerintah dan Komisi VIII DPR Selesaikan Pembahasan 768 Poin DIM Revisi UU Haji

“Pelaku mengaku telah menjual kendaraan itu, dan polisi masih menelusuri keberadaan motor yang sudah berpindah tangan. Kami juga akan mendalami kemungkinan adanya jaringan penadah yang terlibat dalam kasus ini,” tambah AKP Ramon.

Atas perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Kedua pasal tersebut masing-masing membawa ancaman hukuman hingga empat tahun penjara. Proses hukum kini terus berlanjut, sementara pelaku ditahan di Mapolsek Pringsewu Kota untuk penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada dalam meminjamkan kendaraan kepada orang lain, sekalipun sudah dikenal. Polisi mengimbau agar warga segera melapor jika mengalami kejadian serupa, sehingga tindak pidana bisa ditangani lebih cepat dan barang bukti lebih mudah ditemukan.

Baja Juga  Modus Pria di Karo Menyerang Remaja, Pelaku Tuduh Korban Mencuri dan Ancam dengan Gunting

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *