Sidang Kode Etik Profesi Polri Terhadap Bripka Rohmat
Sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap Bripka Rohmat telah berlangsung di gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (4/9/2025). Dalam sidang tersebut, diputuskan bahwa Bripka Rohmat dikenakan sanksi demosi selama 7 tahun. Ketua Majelis Hakim KKEP, Kombes Heri Setiawan, menyampaikan bahwa mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri.
Bripka Rohmat adalah pengemudi mobil rantis Brimob yang melindas seorang driver ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan hingga meninggal dunia pada 28 Agustus 2025. Saat ini, Bripka Rohmat menjabat sebagai anggota Brimob Polda Metro Jaya. Pertanyaannya, bagaimana bentuk sanksi demosi yang dijatuhkan kepada Bripka Rohmat?
Sanksi Demosi
Demosi merupakan suatu hukuman yang berupa pemindahan jabatan seorang pegawai atau karyawan ke posisi yang lebih rendah di suatu organisasi. Di institusi Polri, demosi tercantum dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain itu, demosi juga tercantum dalam Pasal 66 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016).
Yang berhak memberi demosi adalah atasan yang pelaksanaan sehari-hari ditugaskan kepada Provos Polri atau pengemban Fungsi Sumber Daya Manusia Polri. Selama melaksanakan tugasnya, atasan yang berhak menghukum harus melakukan pengawasan selama anggota polri menjalani masa hukuman. Selain itu, atasan tersebut juga harus melakukan pengawasan kepada penerima demosi selama enam bulan setelah menjalani hukuman.
Sanksi Patsus
Selain demosi, Bripka Rohmat juga dikenakan sanksi administratif penempatan khusus (patsus) selama 20 hari. Patsus atau penempatan khusus adalah prosedur yang diterapkan kepada anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik. Menurut Pasal 1 ayat 35 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Patsus merupakan bentuk pengamanan yang berbeda dari penahanan biasa. Penempatan ini biasanya dilakukan di lokasi seperti markas, rumah kediaman, atau ruang tertentu yang ditunjuk oleh atasan.
Aturan mengenai masa penahanan di patsus tercantum dalam Pasal 1 ayat 26 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2016, yang menyebutkan bahwa anggota polisi yang melanggar kode etik dapat ditahan di patsus selama 21 hari.
Penjelasan Kompolnas
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, memberikan pernyataan terkait hasil sidang Bripka Rohmat. Ia menjelaskan bahwa video kendaraan taktis (rantis) Brimob melindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan hingga tewas yang beredar di publik menjadi bahan pokok dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025). Hal tersebut untuk mengukur apakah tindakan Bripka Rohmat profesional atau tidak.
Menurut Cak Anam, salah satu faktor utama yang memengaruhi putusan demosi adalah blind spot. Dari hasil analisis video, korban terlihat jatuh lebih dulu sebelum terlindas rantis yang dikemudikan Bripka Rohmat. “Isu pertama adalah jarak, jarak antara mobil rantis dengan almarhum, ternyata ada jarak,” ujarnya.
“Jadi, dia tidak ditabrak terus jatuh, dia memang jatuh dulu, enggak kelihatan, kalau di video ini ya potongannya ini enggak kelihatan oleh sopir tadi, oleh terduga, lah itu nggak kelihatan makanya ya dia bablas gitu,” lanjut Anam. Selain itu, Cak Anam menyebut laju kendaraan Bripka Rohmat tidak kencang. Berdasarkan keterangan, kecepatan mobil hanya sekitar 30–50 kilometer per jam. Bripka Rohmat juga diketahui telah memiliki sertifikasi untuk mengemudikan kendaraan taktis.




