Mantan Menteri Pendidikan Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Chromebook
Pada hari Kamis, 4 September 2025, Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Riset Teknologi, keluar dari gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung setelah ditetapkan sebagai tersangka kelima dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Riset Teknologi. Ia mengenakan rompi tahanan saat meninggalkan lokasi tersebut.
Saat ditemui oleh para jurnalis, Nadiem menyampaikan beberapa pernyataan singkat sebelum masuk ke mobil tahanan. Salah satu yang disampaikannya adalah bela sungkawa kepada Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas. Affan tewas setelah terlindas rantis Brimob Polda Metro Jaya saat sedang membubarkan demonstran di kawasan DPR RI pada 28 Agustus 2025. Nadiem menegaskan bahwa ia merasa prihatin atas kejadian tersebut.
Affan Kurniawan meninggal setelah terjatuh dan kemudian dilindas oleh kendaraan milik Brimob. Saat itu, dia sedang mengantarkan pesanan makanan dan harus melewati kerumunan demonstran. Dari video yang beredar di media sosial, terlihat bahwa Affan sempat terjatuh sebelum akhirnya terlindas. Beberapa saksi mata menyatakan bahwa ia sedang mencoba mengambil ponselnya yang jatuh. Kematian Affan memicu gelombang protes besar-besaran terhadap aparat kepolisian.
Nadiem Makarim merupakan pendiri Gojek, sebuah perusahaan layanan transportasi online yang didirikan pada tahun 2010. Affan Kurniawan adalah salah satu driver Gojek. Pada tahun 2021, Gojek bergabung dengan Tokopedia, membentuk PT GoTo Gojek Tokopedia. Meski telah merger, perusahaan ini masih menjadi perhatian karena adanya dugaan keterkaitan antara investasi Google ke Gojek dengan pemilihan Chromebook sebagai barang pengadaan di program digitalisasi Kemendikbudristek.
Kasus ini menarik perhatian publik karena Chromebook adalah produk dari Google, perusahaan yang juga melakukan investasi besar ke Gojek. Penyidik Kejaksaan Agung tengah meneliti apakah ada hubungan antara investasi Google dan keputusan pengadaan Chromebook selama masa jabatan Nadiem sebagai menteri.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengatakan bahwa penyidik telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM, yang merupakan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Riset Teknologi periode 2019-2024. Jaksa menuduh Nadiem melakukan kesepakatan dengan pihak Google agar Chromebook terpilih sebagai barang pengadaan. Setelah kesepakatan tersebut, Nadiem bersama empat tersangka lain dituding bekerja sama untuk memastikan Chromebook menjadi pilihan utama dalam program digitalisasi.
Nilai pengadaan untuk program digitalisasi mencapai Rp 9,3 triliun selama periode 2019 hingga 2022. Namun, tidak semua dana digunakan untuk pembelian Chromebook. Dana tersebut berasal dari dua sumber, yaitu Dana Alokasi Khusus dan APBN. Dari total dana pengadaan, sebanyak 1,2 juta laptop Chromebook diadakan. Penyidik masih terus memperdalam dugaan keterkaitan antara investasi Google dan kebijakan pengadaan yang diambil oleh Nadiem.




