Kebijakan Impor Gula dan Dampaknya pada Petani Tebu
Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) menyoroti pentingnya penyesuaian kebijakan impor gula rafinasi untuk melindungi kepentingan petani. Mereka mengusulkan agar kuota impor gula rafinasi pada tahun depan dikurangi menjadi 2,7 juta ton dari sebelumnya 3,4 juta ton. Alasannya adalah adanya penekanan harga yang dialami oleh petani akibat maraknya peredaran gula rafinasi impor di pasar konsumen.
Badan Pangan Nasional mencatat bahwa tren penurunan harga gula tingkat petani terjadi sejak Mei 2025 hingga saat ini. Rata-rata nasional harga gula petani turun dari Rp 15.746 per kg pada April 2025 menjadi Rp 14.476 per kg hari ini, Rabu (27/8). Hal ini disebabkan oleh jumlah gula rafinasi impor yang tidak terkendali dan masuk ke pasar konsumen, sehingga memberi tekanan pada harga yang diterima petani.
Sekretaris Jenderal APTRI, M Nur Khabsyin, menyampaikan bahwa pemerintah harus bertanggung jawab atas situasi ini. Ia menilai bahwa kuota impor yang ditetapkan awal tahun tidak mampu dikendalikan, sehingga memicu dampak negatif terhadap industri gula dalam negeri.
Dalam jangka panjang, APTRI mengusulkan pengurangan kuota impor gula rafinasi menjadi sekitar 2,7 juta ton. Menurut Nur, hal ini akan membantu mengurangi pasokan berlebih di industri pengguna gula rafinasi. Selain itu, dalam jangka pendek, ia meminta pemerintah untuk segera menyerap seluruh gula hasil produksi petani melalui BUMN Pangan atau PT Sinergi Gula Nusantara (Sugar Co).
Sebelumnya, Sugar Co telah mendapatkan dana segar senilai Rp 1,5 triliun untuk menyerap gula lokal. Nur menegaskan bahwa janji pemerintah untuk membeli gula tersebut tidak boleh ditunda. Jika tidak segera direalisasikan, maka semangat petani untuk menanam tebu bisa berkurang, yang berdampak pada target swasembada gula 2030.
Ancaman Aksi Demonstrasi dan Peraturan Menteri Perdagangan
APTRI juga mengancam akan melakukan aksi demonstrasi oleh ribuan petani gula jika Peraturan Menteri Perdagangan No. 16 Tahun 2025 tidak segera direvisi. Menurut Nur, beleid tersebut menyebabkan pabrikan etanol berhenti menyerap tetes tebu, sehingga banyak pabrik gula terpaksa menghentikan operasinya.
Tetes tebu merupakan limbah hasil produksi gula di pabrik. Proses produksi mayoritas pabrik diproyeksikan segera berhenti karena tangki penyimpanan yang terintegrasi langsung dengan mesin produksi akan penuh. Pasal 93 Permendag No. 16 Tahun 2025 membebaskan impor etanol dari perizinan impor, sementara tetes tebu merupakan bahan baku bagi industri etanol dalam negeri.
Menurut Nur, Permendag No. 16 Tahun 2025 menjadi malapetaka karena tetes tebu yang tidak laku akan menjadi limbah berbahaya. Pemerintah diminta segera merevisi regulasi tersebut agar tetes tebu tidak menjadi limbah.
Perspektif Industri Etanol
Ketua Asosiasi Produsen Spiritus dan Ethanol Indonesia, Izmirta Rachman, menjelaskan bahwa pihaknya mengolah sekitar 40% dari volume produksi tahunan tetes tebu, yang mencapai 1,6 juta ton per tahun. Menurutnya, tetes tebu kini hanya dapat diserap oleh pasar domestik lantaran permintaan dari negara tujuan ekspor molases lokal seperti Thailand dan Filipina menurun.
Rachman juga menyampaikan bahwa penerbitan Permendag No. 16 Tahun 2025 menciptakan ketidakpastian pasar dengan dihapusnya perizinan impor dalam proses impor etanol. Sebagian besar mesin produksi dalam pabrik gula lokal memiliki tangki molases yang terintegrasi dengan alat produksi utama.
“Sudah tetes tebu susah diekspor, kemungkinan besar tetes tebu tidak akan diserap industri dalam negeri karena potensi banjir etanol impor. Akhirnya, proses giling tebu tidak lancar dan target swasembada gula tidak tercapai,” katanya.




