Penghargaan Bintang Mahaputera Adipradana untuk Burhanuddin Abdullah
Pada Senin (25/8/2025), mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) yang juga Board of Advisors di Prasasti Center for Policy Studies, Burhanuddin Abdullah, menerima penghargaan Bintang Mahaputera Adipradana. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas jasa-jasanya dalam menjaga stabilitas moneter dan memperkuat sistem perbankan nasional.
Ini bukan kali pertama Burhanuddin mendapatkan penghargaan dari Presiden. Sebelumnya, pada 2007, ia pernah menerima Bintang Mahaputera Utama dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat masih menjabat sebagai Gubernur BI. Penghargaan tersebut merupakan bentuk penghormatan negara kepada tokoh-tokoh yang berkontribusi besar bagi bangsa, khususnya di bidang ekonomi.
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan rasa terima kasih atas jasa dan pengabdian Burhanuddin serta mengharapkan warisan yang diberikannya menjadi inspirasi bagi generasi penerus bangsa. Ia menyebutkan bahwa penghargaan ini adalah wujud apresiasi atas dedikasi yang telah diberikan oleh Burhanuddin selama bertahun-tahun.
Rekam Jejak Karir yang Mengesankan
Burhanuddin Abdullah adalah sosok penting dalam dunia ekonomi Indonesia. Lahir pada 10 Juli 1947 di Garut, Jawa Barat, ia memiliki karier yang sangat panjang dan beragam. Ia pernah menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI di bawah pemerintahan Presiden Abdurahman Wahid.
Selain itu, Burhanuddin juga pernah menjabat sebagai Gubernur BI selama periode Mei 2003 hingga Mei 2008. Ia bahkan pernah menjadi Gubernur untuk International Monetary Fund (IMF) di Washington DC. Di samping itu, ia juga pernah menjabat sebagai Ketua Umum Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) pada periode 2003-2006 dan 2006-2008.
Karier profesionalnya dimulai sebagai Staf Bagian Kredit Produksi di Bank Indonesia. Setelah itu, ia mencicipi berbagai jabatan baik di dalam maupun luar negeri. Salah satu posisi penting yang pernah ia tempati adalah Kepala Bagian Kerja Sama Ekonomi dan Perdagangan Internasional, Urusan Luar Negeri BI pada 1994-1995. Ia juga pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Urusan Luar Negeri BI dan Direktur Direktorat Luar Negeri Bank Indonesia.
Tersandung Kasus Korupsi
Meski memiliki karier yang cemerlang, Burhanuddin Abdullah pernah tersandung kasus korupsi. Pada 29 Oktober 2008, ia divonis lima tahun penjara subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Dia dinyatakan bersalah karena menggunakan dana Yayasan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (YLPPI) senilai Rp 100 miliar. Dana tersebut digunakan untuk bantuan hukum lima mantan pejabat BI, penyelesaian kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), serta amendemen Undang-Undang Bank Indonesia (UU BI).
Perbuatan tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan para Deputi Gubernur BI, yakni Aulia Tantowi Pohan, Bun Bunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin. Hakim menyebutkan bahwa Burhanuddin bersalah karena menyetujui pengambilan dana YPPI meskipun dirinya ragu dan tergantung dengan pendapat anggota dewan gubernur lain. Selain hukuman penjara, ia juga dikenakan denda sebesar Rp 250 juta.




