Penyelidikan Kasus Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Alor Mulai Berjalan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor kini tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa (DD) di wilayah Kabupaten Alor. Kegiatan ini menjadi fokus utama dalam upaya mengungkap tindakan yang diduga terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pengelolaan dana tersebut. Hal ini berbeda dari penanganan kasus-kasus sebelumnya, yang biasanya melalui mekanisme audit oleh lembaga lain sebelum dilanjutkan ke Kejaksaan.
Pemanggilan 14 Kepala Desa di Kecamatan ATU untuk menjalani pemeriksaan telah menjadi perhatian masyarakat. Jadwal pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 22 Agustus 2025, dan Senin, 25 Agustus 2025. Informasi ini menyebar baik secara lisan maupun tulisan, termasuk surat pemanggilan yang diketahui beredar di kalangan warga.
Dalam proses penyelidikan ini, Kejaksaan tampaknya tidak mengikuti SOP yang biasa digunakan. Biasanya, laporan tentang dana desa akan diserahkan terlebih dahulu kepada Inspektorat Daerah (Irda) untuk dilakukan audit. Hasil audit kemudian disampaikan kepada Kejaksaan sebagai dasar penanganan lebih lanjut. Namun, kali ini, Kejaksaan langsung memulai penyelidikan tanpa melewati tahapan audit tersebut.
Berdasarkan informasi yang berhasil dikumpulkan, dugaan kuat bahwa Kejaksaan ingin melakukan inovasi dalam menangani kasus dana desa. Mereka tidak hanya mencari indikasi korupsi, tetapi juga mengungkap praktik kolusi dan nepotisme yang bisa menyebabkan kerugian negara. Dengan demikian, istilah KKN (korupsi, kolusi, nepotisme) menjadi acuan utama dalam penanganan kasus ini.
Adapun metode TSM yang digunakan dalam penyelidikan ini, diduga melibatkan berbagai aspek seperti intervensi pihak tertentu, pelanggaran mekanisme asistensi anggaran, atau kesalahan dalam pengelolaan dana. Meski belum ada konfirmasi resmi, informasi yang beredar menunjukkan bahwa penyelidikan sedang berlangsung.
Pada Jumat, 22 Agustus 2025, wartawan melakukan pemantauan di Kantor Kejari Alor. Meski lokasi tampak sepi, informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa pemeriksaan sudah dimulai. Sayangnya, belum diketahui siapa saja yang diperiksa dalam proses ini.
Untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut, wartawan mencoba menghubungi Kasi Intel Kejari Alor, Nurrochmad, SH, MH, pada Sabtu pagi, 23 Agustus 2025. Namun, ia menyatakan bahwa informasi mengenai penyelidikan masih bersifat rahasia dan belum dapat diungkapkan ke publik.
Proses penyelidikan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan dana desa. Dengan pendekatan baru yang lebih langsung dan menyeluruh, diharapkan dapat memberikan transparansi dan keadilan dalam pengelolaan anggaran dana desa di Kabupaten Alor.




