Drama PSU Papua: Mari-Yo Goyang, Bukti Sudah Bergerak di MK

SUARA JAYAPURA– Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Papua 6 Agustus 2025 bukan sekadar angka yang tercantum dalam berita resmi. Ia berubah menjadi sebuah drama penuh intrik, manipulasi, dan tindakan tidak terpuji yang kini telah menjadi perhatian masyarakat.

Sejak awal, dugaan peningkatan jumlah suara, ancaman dari aparat terhadap penyelenggara tingkat bawah, serta saksi pasangan 01 Benhur Tomi Mano–Constant Karma (BTM–CK) menjadi ciri gelap PSU kali ini.

Bahkan tindakan tidak terpuji seperti menghilangkan suara dengan cairan jenis-x, hingga pemberhentian operator PPD agar suara yang tidak sah bisa lolos, secara terang-terangan ditunjukkan.

Dan seperti sebuah cerita klasik, pasangan 02 Matius Fakhiri–Aryono Rumaropen (Mari-Yo) menjadi pihak yang paling diuntungkan dari tindakan tidak terpuji semacam ini.

Bawaslu Berbicara, KPU Mengabaikan

Bawaslu Papua sering kali memberikan rekomendasi perbaikan di hampir seluruh wilayah PSU. Namun KPU Papua memilih untuk berlindung di balik “aturan formal”, menolak penggabungan data berbasis C Hasil, dan mengalihkan masalah ke ranah kejadian khusus serta keberatan saksi.

Baja Juga  Profil Andre Rosiade, Ayah Azizah Salsha: Agama, Pendidikan, Kekayaan, Partai

Apa hasilnya? KPU tetap mengesahkan hasil pemungutan suara ulang (PSU): BTM–CK mendapatkan 255.683 suara, kalah sedikit dari Mari-Yo yang meraih 259.817 suara.

Ironisnya, saksi BTM–CK menolak mengisi formulir hasil karena penuh dengan pelanggaran. Di sisi lain, tim Mari-Yo meminta seluruh pihak “mematuhi aturan” seolah tidak ada yang perlu dipertanyakan dalam proses tersebut karena dianggap sudah sesuai aturan.

Meskipun demikian, di beberapa kabupaten jumlah suara Mari-Yo telah menurun. Anehnya, usaha perbaikan tidak dipertahankan sebagaimana yang dilakukan oleh saksi pasangan 01.

Kebingungan dalam Penjelasan Putusan MK Amar

Setelah penghitungan ulang, masyarakat terkejut dengan munculnya potongan Putusan MK tentang batas waktu pemungutan suara ulang.

Baja Juga  Arti Kode P/L Hasil SKD Sekolah Kedinasan 2025, Hanya Peserta Ini Lolos Tahap Berikutnya

Terdapat penafsiran yang tidak benar mengatakan bahwa hasil PSU tidak dapat dipersoalkan lagi. Padahal, tidak ada satupun kalimat dalam putusan yang menutup kemungkinan sengketa di Mahkamah.

Secara prinsip, MK tidak memberikan aturan tambahan yang bertujuan mengurangi kesempatan pengajuan sengketa perselisihan hasil Pilkada.

Kesalahpahaman justru memicu respons dari masyarakat. Di media sosial, video, foto, hingga rekaman kecurangan pemungutan suara beredar luas.

Bukti-bukti tersebut tampak bergerak sendiri di hadapan rakyat sebelum akhirnya benar-benar sampai ke meja MK.

BTM-CK Mengajukan Gugatan Resmi ke MK

Pada hari Jumat, 22 Agustus 2025, kuasa hukum BTM–CK, Anthon Raharusun, secara resmi mengajukan permohonan sengketa PSU Papua ke Mahkamah Konstitusi.

Pendaftaran dengan Nomor 22/PAN.MK/e-AP3/08/2025 menunjukkan bahwa drama PSU Papua belum berakhir, justru baru dimulai di panggung pengadilan pemilu tertinggi.

Baja Juga  IHSG Naik ke 7.943 Jelang Rebalancing MSCI, DSSA-BREN Untung

BTM menegaskan bahwa langkah menuju Mahkamah Konstitusi bukan hanya sekadar menentang KPU, tetapi berjuang untuk kebenaran.

“Semua orang menyaksikan bagaimana suara rakyat dianggap remeh. Angka-angka dihilangkan dengan tipe-x, seolah-olah suara rakyat bisa dibuang begitu saja. Namun, hati nurani rakyat tidak bisa dihapus dengan cairan putih. Kebenaran mungkin ditunda, tetapi tidak bisa dikubur,” tegas BTM dalam pidatonya di rumahnya di Jayapura.

Mari-Yo Goyang, Masyarakat Menantikan Babak Baru

Sekarang, dengan berbagai bukti yang telah tercatat di MK, posisi Mari-Yo semakin “goyah”. Bukan hanya karena selisih suara yang sempit, tetapi juga karena opini masyarakat telah terbentuk: PSU Papua penuh dengan manipulasi.

Bukti-bukti telah siap tampil di ruang sidang MK. Pertanyaannya tinggal satu: apakah Mahkamah hanya akan menyaksikan tarian itu, atau benar-benar memperjuangkan keadilan?***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *