DPR Perhatikan Keluhan Ariel dan Piyu, Polemik Royalti Harap Selesai dengan UU

Mediapresisi.com –Permasalahan pembagian royalti hak cipta lagu menjadi perhatian para anggota parlemen. Perwakilan musisi, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), Kementerian Hukum, serta sejumlah pihak terkait berkumpul dalam rapat konsultasi yang membahas pengelolaan royalti dan perlindungan karya cipta serta hak cipta bersama Komisi XIII DPR RI, pada Kamis (21/8).

Persoalan ini diharapkan bisa diselesaikan melalui undang-undang hak cipta yang sedang disusun. Wakil Ketua Umum Vibrasi Suara Indonesia (VISI) Nazril Irham atau Ariel mengeluhkan bagaimana para penyanyi tidak bebas tampil.

Ia menyebutkan kasus Agnes Monica yang harus menghadapi persidangan terhadap pencipta lagunya terkait denganperforming rights. Selanjutnya, terdapat pernyataan serupa dari berbagai pihak.

“Sehingga beban untuk membayarkan performing rightsitu terdapat pada penyanyi,” katanya.

Ia berpendapat bahwa yang seharusnya membayarperforming rightsmerupakan penyelenggara. Namun, Ariel mengatakan tidak ada kejelasan sehingga sering terjadi perdebatan antara penyanyi dan pencipta kembali.

“Sampai pagi tadi (kemarin pagi, Red) yang membawakan lagu Tabola Bale, Merlin Claudia, dikejar sejumlah uang Rp 5 juta,” katanya.

Pada kesempatan tersebut, keluhan mengenai royalti juga disampaikan Satrio Yudi Wahono yang dikenal sebagai Piyu Padi. Ia menyoroti ketidakseimbangan dalam sistem pengumpulan royalti di Indonesia, yaitu adanya ketidakadilan dalam sistem royalti, khususnya bagi para pencipta lagu.

Menurutnya, meskipun para pencipta lagu telah menghentikan kewenangan mereka terhadap lembaga manajemen kolektif (LMK), royalti dari karya mereka masih diperoleh dan diserahkan ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). “Contohnya Ari Lasso yang telah mencabut haknya, namun WAMI tetap mengenakan royalti atas lagu-lagunya. Ini sangat tidak adil,” kata Piyu.

Baja Juga  Keberuntungan Finansial dan Karier Menghampiri 4 Shio Ini di 2025! Ramalan Shio Kuda, Kelinci, Macan, dan Kambing

Ia juga menyoroti sistem pengumpulan royalti yang dilakukan setelah acara konser selesai. Menurut aturan yang berlaku, royalti dikenakan sebesar dua persen dari pendapatan penjualan tiket konser.

Piyu menganggap sistem ini menyebabkan para pencipta lagu turut menanggung risiko penyelenggaraan acara, berbeda dengan pihak lain seperti artis, vendor, atau OB yang sudah menerima pembayaran secepat mungkin. “Namun, para pencipta lagu justru dibayar setelah konser dan harus menunggu hingga enam bulan,” katanya.

Piyu bersama komunitas AKSI meminta agar izin penggunaan lagu diberikan sebelum acara konser dilaksanakan. Ia memberikan contoh kebijakan di luar negeri di mana seluruh proses perizinan, termasuk pembayaran royalti kepada pencipta lagu, selesai sebelum artis tampil di panggung.

Selanjutnya, Piyu mengkritik penerapan sistem lisensi kolektif yang diperpanjang dan lisensi umum yang dianggapnya tidak jelas. Ia menilai sistem tersebut mudah dimanipulasi karena tidak didasarkan pada data penggunaan lagu yang sebenarnya, seperti daftar lagu yang diputar.

“Pada era digital saat ini, seharusnya data penggunaan lagu dapat dikumpulkan dengan tepat,” katanya.

Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej dalam kesempatan yang sama menyatakan bahwa LMK, yaitu Lembaga Manajemen Kolektif, dapat kehilangan izinnya jika tidak memasukkan data pencipta, pemegang hak cipta, atau pihak pemerintah terkait ke dalam pusat data lagu.

Baja Juga  Ramalan Zodiak Taurus 22 Agustus 2025: Mulai dari Cinta, Karir, Kesehatan dan Keuangan

“Jika dalam kurun waktu sekitar satu tahun sejak mendapatkan izin operasional LMK tidak melaksanakan hal tersebut, maka izin operasional bisa ditarik,” kata Eddy.

Ia menjelaskan dasar hukum pengelolaan royalti lagu dan musik berdasarkan beberapa peraturan yang telah ditetapkan pemerintah. Yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, kemudian Peraturan Pemerintah 2021 mengenai pengelolaan royalti hak cipta, lagu, dan atau musik. Terdapat juga Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 tentang peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 mengenai pengelolaan royalti hak cipta, lagu, dan atau musik.

Mengenai pengambilan royalti, pemerintah akan memberikan bantuan tambahan. “Pengambilan royalti didukung oleh para ahli dan dibantu oleh perwakilan LMKN di tingkat provinsi,” katanya.

Mengenai tantangan dalam pengelolaan royalti, Eddy mengungkapkan tiga masalah utama, yaitu regulasi, teknis-operasional, dan ekonomi-sosial. Mengenai besaran tarif royalti, pemerintah memberikan perhatian khusus kepada UMKM. Oleh karena itu, terdapat pengurangan tarif. “Ini mendorong UMKM untuk menyusun pedoman mengenai besarnya tarif royalti untuk UMKM sebagai pelaksanaan ketentuan dalam pasal 11 PP 56 tahun 2021,” katanya.

Baja Juga  Agustina Tekankan Komitmen Pemkot Semarang Ciptakan Kota Ramah Anak

Ia juga menyampaikan keluhan mengenai kesadaran masyarakat yang masih rendah dalam membayar royalti. Ia mengakui hal ini menjadi kendala dalam penerapan sistem pembayaran royalti.

“Di samping itu, besaran royalti masih belum maksimal jika dibandingkan dengan potensi ekonomi dari hak cipta tersebut. Solusinya adalah sosialisasi dan pendidikan yang luas dilakukan oleh seluruh pihak terkait,” katanya.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad turun tangan. Persoalan mengenai royalti ini diselesaikan melalui pengesahan undang-undang hak cipta. Ia meminta seluruh pihak yang terkait untuk fokus dalam pembahasan undang-undang tersebut selama dua bulan ini.

Ia juga menyarankan agar hanya terdapat satu organisasi LMK. Menurutnya, saat ini terlalu banyak lembaga yang menangani manajemen karya cipta, penyanyi, maupun musisi. Tujuannya adalah agar tidak terjadi kekaburan mengenai siapa yang bertanggung jawab atas masalah hak cipta tersebut.

“Tetapi ini masih menjadi usulan yang akan disusun oleh tim penyusun,” katanya.

Dasco juga mengusulkan dilakukannya pemeriksaan di LMKN. Sebelumnya, pembayaran royalti menjadi perdebatan. Baik dari segi jumlah maupun cara pengelolaan pembagiannya.

“Jangan sampai masyarakat tidak lagi bisa mendengarkan musik,” katanya.

Ia juga menyatakan telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian mengenai pemberian izin konser. Jika penyelenggara tidak membayar terkait royalti hak cipta, maka izin tidak dapat diberikan.

“Marilah kita susun bersama dalam undang-undang,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *