Percepatan Penyusunan RPJMD dan RKPD di Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) terus berupaya mempercepat proses penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 serta Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026. Hal ini dilakukan melalui rapat koordinasi yang digelar di Ruang Rapat RPJMD Kantor Bapperida Provinsi Sulbar, Senin (25/8/2025). Rapat tersebut dipimpin secara virtual oleh Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, dan turut diikuti oleh sejumlah provinsi lainnya di Indonesia.
Kegiatan ini dihadiri oleh beberapa pejabat dari lingkup Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Sulbar. Mereka hadir secara bersamaan di ruang rapat, termasuk Kepala Bidang PPEPD, Kepala Bidang Ifwil, Kepala Bidang PSDA, Kepala Bidang Riset, serta pejabat fungsional lainnya.
Tujuan utama dari rapat ini adalah untuk memastikan bahwa penyusunan RPJMD dan RKPD dapat diselesaikan tepat waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, dokumen-dokumen ini juga harus selaras dengan arah kebijakan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih. RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan lima tahunan yang menjadi penjabaran visi, misi, dan program kepala daerah. Sementara itu, RKPD berisi prioritas pembangunan daerah dalam satu tahun.
Dalam pemaparannya, Dirjen Bina Pembangunan Daerah menekankan pentingnya percepatan penyusunan RPJMD dan RKPD. Hal ini karena adanya risiko keterlambatan yang bisa menyebabkan sanksi administratif. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, RPJMD wajib ditetapkan paling lambat enam bulan setelah kepala daerah dilantik. Jika tidak terpenuhi, sanksi berupa penghentian pembayaran hak keuangan kepala daerah dapat diberlakukan.
Beberapa kendala masih dihadapi oleh daerah, antara lain sinkronisasi indikator pembangunan, dinamika politik pasca-Pilkada serentak, serta keterbatasan waktu konsultasi dengan kementerian/lembaga terkait. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah pusat memberikan diskresi terbatas berupa kelonggaran bagi daerah yang belum menyelesaikan dokumen, asalkan ada progres nyata dalam prosesnya.
Isu lain yang dibahas adalah penetapan RPJMD di tingkat kabupaten/kota. Secara prinsip, RPJMD kabupaten/kota harus selaras dengan RPJMD provinsi. Namun, karena adanya perbedaan waktu pelantikan kepala daerah akibat Pilkada serentak, pemerintah pusat membuka ruang bagi kabupaten/kota untuk menetapkan RPJMD lebih dahulu agar pembangunan di daerah tidak terhambat.
Selain itu, rapat juga menyoroti perubahan sistem ketatanegaraan pasca lahirnya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2014. Perubahan ini menyebabkan adanya kepala daerah yang menjabat sebagai Penjabat (Pj.) dengan masa jabatan 3,5 tahun, sehingga tidak sejalan dengan periode RPJMD yang berlaku lima tahun. Kondisi ini menambah kompleksitas penyusunan dokumen perencanaan, terlebih dengan adanya Pilkada Serentak 2024 yang melahirkan kepala daerah baru dengan masa jabatan hingga 2030.
Bapperida Sulbar melalui pertemuan ini menegaskan komitmennya untuk segera memfasilitasi kabupaten/kota di wilayahnya dalam percepatan penyusunan RPJMD dan RKPD. Hingga saat ini, dari 6 kabupaten di Sulbar, tercatat 4 kabupaten yang telah memasuki tahap rancangan akhir RPJMD dan telah dievaluasi, yaitu Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Majene, Mamuju Tengah, dan Pasangkayu.
Rapat koordinasi ini menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah, khususnya Provinsi Sulawesi Barat, untuk memastikan bahwa perencanaan pembangunan lima tahun ke depan benar-benar mampu merefleksikan visi, misi, dan arah kebijakan kepala daerah terpilih, sekaligus menjawab tantangan pembangunan di daerah.




