Wamenaker Minta Amnesti ke Prabowo, KPK: Ikuti Proses Penyidikan

KPK Minta Tersangka Korupsi Ikuti Proses Hukum yang Berlaku

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, untuk tidak terburu-buru meminta pengampunan dan lebih baik mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Hal ini dilakukan setelah Immanuel atau yang akrab disapa Noel menyampaikan permintaan amnesti usai terjerat dalam kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pihaknya meminta kepada tersangka untuk tidak mudah meminta pengampunan. Ia menekankan bahwa semua proses penyidikan harus dijalani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Sebaiknya kepada yang bersangkutan tidak sedikit-sedikit minta amnesti begitu ya. Jadi kita ikuti saja dulu proses penyidikannya,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (25/8/2025).

Menurut Budi, penyidikan kasus ini masih berada di tahap awal dan akan terus berlanjut. Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK. Ia menjelaskan bahwa proses pengusutan ini masih panjang karena baru saja dilakukan kegiatan OTT.

Baja Juga  Bupati Pati Sudewo dan Ilham Akbar Habibie Tak Hadir, KPK Ungkap Alasannya

“Kita lihat bagaimana keseriusan komitmen presiden dalam pemberantasan korupsi,” tutur Budi. Meskipun amnesti merupakan kewenangan presiden, KPK meyakini bahwa Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen kuat dalam penindakan korupsi. Keyakinan ini didasarkan pada pidato kenegaraan yang disampaikan presiden pada perayaan HUT ke-80 RI.

Selain itu, sikap tegas pemerintah juga disuarakan oleh Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi. Ia memastikan bahwa Presiden Prabowo tidak akan memberikan amnesti kepada jajarannya yang terlibat dalam kasus korupsi. Hasan menegaskan bahwa proses hukum akan sepenuhnya diserahkan kepada KPK.

“Dalam hal ini, kita ikuti saja proses hukum. Biar proses hukum yang membuat semua ini terang benderang,” tegas Hasan pada Sabtu (23/8/2025). Hasan menambahkan bahwa Presiden Prabowo telah berulang kali mengingatkan seluruh bawahannya untuk bekerja dengan integritas dan tidak melakukan tindak pidana korupsi.

Baja Juga  80 Tahun Merdeka, Kemajuan SDM, Menteri PMK: Banyak yang Telah Diraih

Daftar Tersangka dalam Kasus Pemerasan Sertifikat K3

Sebelumnya, KPK mengungkap 11 nama tersangka dalam kasus pemerasan penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Salah satu tersangka adalah Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer. Ke-11 orang tersebut terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu dan Kamis, 20 dan 21 Agustus 2025.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 15 kendaraan bermotor roda empat
  • 7 unit sepeda motor
  • Uang tunai sebesar Rp170 juta dan USD 2.201

Berikut daftar lengkap tersangka:

  1. Irvian Bobby Mahendro alias IBM – Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022 sampai 2025
  2. Gerry Aditya Herwanto Putra atau GAH – Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022 sampai dengan sekarang
  3. Subhan atau SB – Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025
  4. Anita Kusumawati alias AK – Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai sekarang
  5. Immanuel Ebenezer Gerungan alias IEG – Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI tahun 2024-2029
  6. Fahrurozi alias FRZ – Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang
  7. Hery Sutanto alias HS – Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai dengan Februari 2025
  8. Sekarsari Kartika Putri alias SKP – Subkoordinator
  9. Supriadi alias SUP – Koordinator
  10. Temurila alias TEM – pihak PT KEM INDONESIA
  11. Miki Mahfud alias MM – pihak PT KEM INDONESIA
Baja Juga  3 Kecamatan Mukomuko Diguyur Hujan Petir 24 Agustus 2025, Bawa Payung dan Jas Hujan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *