Perubahan Status BP Haji Menjadi Kementerian Haji dan Umrah
Pemerintah akan mengubah status Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BP Haji) menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Nomenklatur ini telah disepakati oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa pembahasan tambahan kementerian ini diatur dalam Revisi Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (RUU Haji). Saat ini, penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) sedang diproses oleh Kementerian Sekretariat Negara bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Dengan adanya kementerian ini, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (Ditjen PHU) di Kementerian Agama akan dihapuskan. Pertanyaannya adalah apakah perubahan ini benar-benar diperlukan?
Urgensi Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menyatakan bahwa wacana pembentukan Kementerian Haji dan Umrah sudah lama dibahas pemerintah. Dari sisi urgensi, rencana ini sudah lama diwacanakan untuk menjadi kementerian terpisah dari Kementerian Agama.
Trubus menjelaskan bahwa pembentukan Kementerian Haji dan Umrah diperlukan untuk mengatasi permasalahan pelaksanaan haji dan umrah yang belum terselesaikan. Menurutnya, pelayanan haji dan umrah memerlukan satu prosedur teknis yang mengikuti perkembangan Arab Saudi sebagai penyelenggara haji. Di sana aturan juga berubah-ubah, sehingga jika tidak ditangani oleh satu kementerian khusus, pelayanannya tidak optimal.
Selain itu, penggantian BP Haji menjadi kementerian juga diperlukan untuk mengurai masalah antrean keberangkatan haji di Indonesia yang sangat panjang. Jika masih berbentuk badan pengelola, kemungkinan masih kurang efektif. Namun, jika sudah berbentuk kementerian, akan jauh lebih efektif dalam melakukan lobi dan koordinasi dengan kementerian lainnya.
Dengan adanya Kementerian Haji dan Umrah, pelaksanaan dan pengelolaan haji diharapkan dapat dilakukan secara transparan. Karena bentuknya kementerian, maka akan menyangkut tidak hanya kebijakan, tetapi juga teknis.
Dampak Penambahan Kementerian Haji dan Umrah
Rencana ini secara otomatis akan membuat jumlah kementerian di Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto semakin besar. Kementerian Haji dan Umrah ini bakal menjadi kementerian ke-49 di Pemerintahan Prabowo.
Meski demikian, Trubus menyampaikan bahwa saat ini Indonesia tidak memiliki batas maksimal kementerian sebagaimana diatur dalam UU Nomor 61 Tahun 2024. Artinya, jumlah kementerian bisa disesuaikan dengan kebutuhan dan menjadi hak prerogatif presiden.
Namun, Trubus tetap menyoroti komitmen pemerintahan Prabowo yang gencar melakukan efisiensi. Penambahan kementerian tentu saja akan berdampak pada anggaran pemerintah. Jika menambah kementerian lagi, maka anggaran akan bertambah. Atau, anggaran yang dulu dialokasikan untuk BP Haji mungkin bisa digunakan untuk anggaran Kementerian Haji dan Umrah. Opsi lainnya adalah dengan mengalihkan sebagian anggaran yang semula dialokasikan ke Kementerian Agama.
Bukan Jaminan Menyelesaikan Persoalan Pengelolaan Haji
Sementara itu, pakar kebijakan publik Agus Pambagio tidak melihat ada urgensi di balik rencana perubahan BP Haji menjadi kementerian. Menurutnya, tidak ada studi yang menunjukkan kenapa BP Haji harus diubah menjadi kementerian. Mengubah BP Haji menjadi kementerian tidak serta merta dapat menyelesaikan masalah pengelolaan haji.
Agus menegaskan bahwa BP Haji ada di bawah Kementerian Agama yang merupakan salah satu kementerian terkorup. Jika dikeluarkan lagi, apakah tidak menambah instansi terkorup? Itu saja poin utamanya. Dia menuturkan bahwa rencana pemerintah mengubah BP Haji menjadi kementerian masih perlu kajian untuk menentukan seberapa perlunya hal tersebut dilakukan.




