Purnawan Tidak Pernah Jual Cewek, Kelian Adat Banjar Mukus Bali Harap Warga Dibebaskan

Kasus Hukum yang Menimpa Warga Banjar Mukus, Desa Trunyan

Seorang warga dari Banjar Mukus, Desa Trunyan, Kintamani, Bangli, Bali, I Wayan Purnawan, kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan persetubuhan. Pria ini bekerja sebagai penjaga guest house di Desa Batur Selatan, Kecamatan Kintamani. Kasus ini menimbulkan kegundahan bagi masyarakat sekitar, terutama karena dugaan tersebut dianggap tidak sesuai dengan fakta yang ada.

Kelian Adat Banjar Mukus, I Wayan Pertama, menyampaikan rasa prihatin atas penahanan warganya. Ia mengatakan bahwa ia mengetahui informasi tentang penahanan ini setelah empat hari dilakukan penahanan. Informasi tersebut berasal dari keluarga Purnawan. Setelah mendapatkan penjelasan dari ayah dan istri Purnawan yang sedang hamil tua, ia kemudian menghubungi seorang pengacara dari Buleleng, Gede Budi Hartawan, untuk membantu menangani kasus ini.

Baja Juga  Sumut Siap Jalankan UHC, Dinkes dan BPJS Kesehatan Lakukan Supervisi Faskes

I Wayan Pertama merasa bahwa penahanan ini memiliki kejanggalan. Menurutnya, Purnawan hanya bekerja sebagai penjaga penginapan dan tidak pernah menjual cewek MiChat. Ia berharap kasus ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan agar Purnawan bisa mendampingi istrinya yang akan melahirkan anak pertamanya.

Sementara itu, Luh Srinadi, istri Purnawan, bersama kuasa hukumnya, Budi Hartawan, telah melaporkan hal tersebut ke Propam Polda Bali. Mereka menilai bahwa pihak kepolisian tidak profesional dalam menangani kasus ini, terutama karena mengabaikan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh istri yang sedang hamil tua.

Budi Hartawan, kuasa hukum Purnawan, menyampaikan bahwa pihaknya melaporkan adanya ketidakprofesionalan penyidik dalam penetapan kliennya sebagai tersangka. Ia juga berharap kasus ini dapat diselesaikan melalui jalur Restorative Justice, yaitu proses hukum yang mencari jalan keluar dengan cara kekeluargaan.

Baja Juga  Oknum Polisi Diduga Rudapaksa Anak Tiri, Tapi Belum Jadi Tersangka: Ke Mana Keadilan?

Pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan, namun belum mendapatkan respons dari Polres Bangli. Mereka akan kembali mengajukan penangguhan dengan disertai keterangan kondisi istrinya yang sedang hamil tua. Jika langkah tersebut tidak berhasil, pihaknya siap mengambil langkah-langkah hukum lebih lanjut, termasuk melaporkan tim penyidik Polres Bangli ke Propam Polda Bali.

Luh Srinadi menegaskan bahwa dirinya tidak percaya pada sangkaan yang dialamatkan kepada suaminya. Ia mengatakan bahwa suaminya lugu dan tidak pernah melakukan tindakan ilegal. Ia juga menyebutkan bahwa saat polisi melakukan penggerebekan, suaminya sedang bersama dirinya di Pantai Sanur, Denpasar.

Selain itu, Srinadi mengungkapkan banyak kejanggalan dalam kasus ini, seperti barang bukti yang diperlihatkan aparat kepolisian. Ia mempertanyakan alasan suaminya dituduh menggunakan cewek MiChat, meskipun ia sendiri mengajak suaminya ke Denpasar.

Baja Juga  IHSG Diperkirakan Naik

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan penanganan hukum. Pihak keluarga dan kuasa hukum berharap kasus ini dapat segera diselesaikan dengan adil dan secepat mungkin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *