Kadispora Bandung Dipecat Karena Korupsi Dana Pramuka

Pergantian Kepala Dispora Kota Bandung Akibat Kasus Korupsi Dana Hibah Pramuka

Setelah tersandung kasus dugaan korupsi dana hibah Pramuka senilai Rp 6,5 miliar, Eddy Marwoto akhirnya dipecat dari jabatan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bandung. Penggantinya adalah Sigit Iskandar, yang dilantik dalam acara yang digelar di Plaza Balai Kota Bandung pada Senin, 25 Agustus 2025. Pelantikan ini merupakan bagian dari serangkaian pengangkatan 90 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.

Selain Sigit Iskandar, pelantikan juga melibatkan Rulli Subhanudin sebagai Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang (Ciptabintar). Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menjelaskan bahwa pergantian jabatan Kepala Dispora dilakukan karena Eddy Marwoto terlibat dalam masalah hukum. Status kepegawaian Eddy Marwoto telah diberhentikan sementara hingga menunggu putusan hukum.

Farhan menyampaikan bahwa proses penggantian jabatan tersebut memerlukan persetujuan dari Kemendagri dan Gubernur Jawa Barat. Surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah keluar sebelum tanggal 20 Agustus, sehingga memungkinkan pelantikan berlangsung sesuai rencana.

Baja Juga  Dahnil Anzar Bahas Ancaman Kedaulatan Bangsa di Sekolah Virtual LDII

Tugas Baru untuk Kepala Dispora yang Baru

Dalam kesempatan ini, Farhan memberikan pesan khusus kepada Sigit Iskandar, yang baru saja dilantik. Ia menekankan pentingnya tata kelola yang baik, mengingat anggaran yang dikelola oleh Dispora cukup besar. Selain itu, Farhan meminta Sigit untuk memanfaatkan aset-aset sarana dan prasarana olahraga serta mengaktifkan organisasi-organisasi pemuda.

“Kami menekankan tata kelola atau good governance sebagai prioritas utama sampai bulan Desember nanti,” ujarnya. Hal ini menjadi fokus utama bagi kepala dinas baru agar dapat menjalankan tugas dengan lebih efektif dan transparan.

Masih Ada Banyak Jabatan Kosong

Farhan juga mengakui bahwa saat ini masih terdapat banyak kekosongan jabatan di lingkungan Pemkot Bandung. Meskipun sebanyak 90 pejabat baru telah dilantik, terdapat sekitar 200 jabatan yang masih kosong, terutama di tingkat aparat kewilayahan seperti camat, lurah, sekretaris kecamatan, dan kepala seksi.

Baja Juga  Suap Hakim CPO, Protes dan Kode untuk Uang Terlarang

Ia menjelaskan bahwa pihaknya akan segera mengisi jabatan-jabatan tersebut dalam periode September hingga Oktober. “Kami akan isi semua satu-satu, full, nanti setelah itu baru kita akan tahu posisinya seperti apa,” tambahnya.

Tanggung Jawab yang Lebih Berhati-hati

Sigit Iskandar, Kepala Dispora yang baru, menyatakan akan lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya. Ia berkomitmen untuk menjalankan tugas sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Selain itu, ia akan melakukan analisis terlebih dahulu dengan para ahli sebelum membuat kebijakan.

Sebelumnya, Eddy Marwoto ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pada 13 Juni 2025. Ia bersama eks Kepala Dispora Kota Bandung Dodi Ridwansyah, eks Sekretaris Daerah Kota Bandung Yossi Irianto, dan eks Ketua Harian Kwarcab Pramuka Kota Bandung Deni Nurhadiana Hadiman ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atas dugaan korupsi dana hibah Pemkot Bandung kepada Pramuka pada tahun 2017, 2018, dan 2020, dengan nilai sebesar Rp 6,5 miliar.

Baja Juga  Profil Marshella Aprilia, Mantan Istri Pratama Arhan yang Jadi Sorotan: Usia, Agama, dan Karier

Keempat tersangka tersebut kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Bandung. Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *