Jadwal SIM Keliling Tangerang 26 Agustus 2025, Dua Lokasi, Persyaratan Terlengkap

Layanan SIM Keliling di Kota Tangerang

Masyarakat yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah Kota Tangerang kini dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling untuk melakukan perpanjangan. Layanan ini diselenggarakan oleh Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, dan terbuka bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM mereka.

Setiap pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali, dimulai dari tanggal penerbitan SIM. Jika masa berlaku SIM sudah habis, maka pemilik harus membuat SIM baru. Oleh karena itu, bagi yang masa berlaku SIM hampir habis, sebaiknya segera melakukan perpanjangan melalui layanan SIM Keliling yang tersedia.

Layanan SIM Keliling di Kota Tangerang beroperasi setiap hari Senin hingga Sabtu, sementara pada hari Minggu dan hari libur resmi lainnya layanan tidak tersedia. Pada hari Selasa 26 Agustus 2025, misalnya, layanan SIM Keliling digelar di dua lokasi yaitu Pasar Moderen Graha Raya Pinang dan Plaza Shinta Mal Karawaci.

Baja Juga  Telkom Percepat Pemulihan Kabel Laut Sulawesi-Papua, Internet Padam Sepekan

Berikut adalah jadwal lengkap operasional layanan SIM Keliling:

  1. Senin
  2. Lokasi: Plaza Shinta Mal Karawaci dan Ruko WOM Finace Pasar Baru
  3. Waktu: 08.00 WIB – 13.00 WIB

  4. Selasa

  5. Lokasi: Pasar Moderen Graha Raya Pinang dan Plaza Shinta Mal Karawaci
  6. Waktu: 08.00 WIB – 13.00 WIB

  7. Rabu

  8. Lokasi: Pasar Laris Taman Cibodas dan IKEA Alam Sutera
  9. Waktu: 08.00 WIB – 13.00 WIB

  10. Kamis

  11. Lokasi: Pasar Moderen Graha Raya Pinang dan MC Donald’s Jatake
  12. Waktu: 08.00 WIB – 13.00 WIB

  13. Jumat

  14. Lokasi: Metropolis Mal dan Pasar Laris Taman Cibodas
  15. Waktu: 08.00 WIB – 11.00 WIB

  16. Sabtu

  17. Lokasi: Ruko WOM Finace Pasar Baru dan Living Plaza Palem Semi
  18. Waktu: 08.00 WIB – 13.00 WIB
Baja Juga  Demo 25 Agustus di DPR: Pos Polisi Dirusak, Tol Ditutup, KRL Lumpuh

Persyaratan Perpanjangan SIM

Untuk melakukan perpanjangan SIM, masyarakat perlu membawa beberapa dokumen penting. Berikut persyaratan yang diperlukan:

  • Surat keterangan sehat
  • Surat keterangan psikologi
  • Fotocopy e-KTP
  • Membawa SIM lama

Biaya yang dikenakan untuk perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, antara lain:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM B I: Rp80.000
  • SIM B II: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Proses Perpanjangan SIM

Proses perpanjangan SIM bisa dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

  1. Pemohon mengisi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
  2. Pemohon menuju loket untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
  3. Pemohon mengambil nomor antrean.
  4. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
  5. Petugas melakukan entri data pemohon.
  6. Pemohon melakukan proses identifikasi seperti sidik jari, foto, dan tanda tangan.
  7. Pemohon menuju ruang tunggu untuk mengambil SIM yang telah diterbitkan.
Baja Juga  KPK Jemput Paksa Bos Tambang Kaltim Terkait Kasus Suap IUP

Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, masyarakat dapat lebih mudah dalam melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor polisi. Pastikan untuk selalu memperhatikan jadwal dan persyaratan agar proses perpanjangan berjalan lancar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *