Warga Mengapresiasi Komnas HAM Tinjau Ulang Imbauan Relokasi Mandiri di Pelalawan

Peran dan Tantangan Taman Nasional Tesso Nilo dalam Konservasi dan Hak Masyarakat

Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) merupakan kawasan konservasi yang terletak di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Wilayah ini dikenal sebagai habitat penting bagi gajah Sumatera serta berbagai spesies langka dari flora dan fauna. Namun, selain fungsi lingkungan, TNTN juga menjadi pusat perhatian karena konflik dengan masyarakat setempat yang telah lama tinggal di wilayah tersebut.

Beberapa warga terdampak TNTN mengungkapkan rasa apresiasi terhadap rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Rekomendasi ini dinilai sebagai langkah penting untuk menyelesaikan masalah yang terjadi secara lebih komprehensif. Mereka berharap agar penyelesaian masalah dilakukan sesuai dengan aturan yang sudah ada, bukan dengan tekanan atau pemaksaan.

Penggunaan aparat militer bersenjata dalam penyelesaian masalah TNTN dinilai tidak tepat karena justru memperkeruh suasana. Ada beberapa pos militer bersenjata di lokasi TNTN, termasuk di area penyitaan lahan. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang tujuan penggunaan kekuatan militer dalam situasi sipil.

Baja Juga  Dandim 0621: Serbuan Teritorial Bawa Manfaat untuk Warga Bogor

Dari sisi sejarah, pembentukan TNTN dianggap melanggar beberapa aturan. Salah satunya adalah pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 junto PP 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Nasional. Selain itu, setelah TNTN dibentuk, terjadi pembiaran dari pihak kehutanan, yang akhirnya membuat masyarakat disalahkan.

Banyak masyarakat yang sejak lama tinggal di wilayah yang kini menjadi TNTN, bahkan sejak tahun 1974, telah menggunakan areal tersebut untuk penebangan kayu. Saat ini, ada sekitar 153 ribu hektar lahan yang dikuasai secara ilegal oleh 13 perusahaan. Areal ini termasuk dalam lansekap TNTN. Pelanggaran hukum ini dilakukan bersama-sama dengan pihak kehutanan, sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp7,4 triliun hanya dari hasil kayu.

Kebijakan Relokasi Mandiri dan Temuan Komnas HAM

Komnas HAM menyampaikan temuan penting terkait kebijakan relokasi mandiri terhadap warga yang tinggal di kawasan TNTN. Relokasi ini dilakukan setelah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melakukan penyitaan lahan yang diklaim masuk kawasan TNTN, ditandai dengan perobohan tanaman sawit dan penanaman pohon di lokasi pada 10 Juni 2025.

Baja Juga  Link Live Streaming PSIM Yogyakarta vs Persib Bandung Super League 2025/2026,Kick-off Jam 15.30 WIB

Sebanyak 30 ribu jiwa di enam desa diminta untuk meninggalkan kawasan tersebut dengan batas waktu relokasi hingga 22 Agustus 2025. Dalam pemantauannya, Komnas HAM menemukan beberapa hal penting:

  • Sebagian besar lahan sawit di Tesso Nilo sebelumnya merupakan bekas izin usaha pemanfaatan hutan (IUHHK-HA) yang berubah menjadi semak belukar.
  • Akses jalan yang dibuka perusahaan sejak awal 2000-an dan praktik hibah lahan oleh ninik mamak mendorong masuknya pendatang membuka kebun sawit.
  • Selama belasan tahun, masyarakat lokal maupun pendatang tidak hanya bertanam sawit, tetapi juga membangun sekolah, rumah ibadah, pemakaman, hingga menjalani kehidupan seperti desa pada umumnya.
  • Komnas HAM menemukan Satgas PKH membangun posko dengan personel berseragam dan kendaraan berlogo TNI. Meski ada papan pengumuman relokasi mandiri, tidak ada surat resmi kepada masing-masing warga.
  • Sempat ada larangan sekolah menerima murid baru, meski kemudian dibatalkan setelah protes warga.
  • Warga menolak relokasi dengan alasan telah menetap dan menggantungkan hidup dari kebun sawit produktif, tanpa adanya tawaran kompensasi maupun kepastian lokasi tujuan.
Baja Juga  Jadwal Kapal PELNI KM Sirimau September 2025: Rute, Syarat, dan Harga Tiket

Rekomendasi Komnas HAM untuk Solusi yang Lebih Baik

Komnas HAM merekomendasikan empat hal untuk penyelesaian masalah TNTN:

  1. Meninjau ulang batas waktu relokasi mandiri hingga adanya perlindungan prosedural yang konkret agar konflik tidak terjadi.
  2. Mendorong perumusan kebijakan penertiban hutan berbasis kajian komprehensif, termasuk hasil kajian Tim Revitalisasi Ekosistem TNTN tahun 2018 dan Konsultasi Nasional Krisis Tenurial 2016.
  3. Memberikan perlindungan prosedural bagi masyarakat terdampak, terutama melalui konsultasi yang tulus, pemulihan hukum, serta alternatif tempat tinggal dan penghidupan yang layak.
  4. Menghindari penggunaan kekuatan berlebihan dan simbol militer di ranah sipil, serta mengedepankan pendekatan kemanusiaan melalui aparat sipil.

Dengan demikian, Komnas HAM menegaskan perlunya solusi komprehensif agar penertiban kawasan hutan tidak menimbulkan pelanggaran hak asasi masyarakat yang sudah lama bermukim di kawasan Tesso Nilo.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *