Pembahasan DIM RUU Haji dan Umrah Selesai, Ada Perubahan Penting
Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Haji dan Umrah telah selesai dilakukan. Total ada 768 poin yang diusulkan oleh pemerintah dalam rancangan undang-undang tersebut. Pembahasan DIM ini berlangsung secara tertutup dalam rapat yang digelar oleh pemerintah dan Komisi VIII DPR.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menyatakan bahwa pembahasan DIM telah rampung pada hari Sabtu, 23 Agustus 2025. Ia mengungkapkan bahwa terdapat beberapa perdebatan dalam proses pembahasan. Salah satu isu utama adalah usulan perubahan usia minimal calon jemaah haji. Dalam kesepakatan akhir, anak-anak berusia 13 tahun diperbolehkan untuk berangkat haji, yang lebih muda lima tahun dari aturan sebelumnya.
Selain itu, terdapat keputusan penting lainnya terkait dengan keterlibatan petugas ibadah haji. Menurut kesepakatan, petugas bisa berasal dari kalangan non-muslim, khususnya untuk posisi di embarkasi. Meskipun demikian, rapat akan dilanjutkan esok hari untuk penyelarasan dengan tim perumusan dan tim sinkronisasi.
Bambang menjelaskan bahwa ia tidak mengetahui alasan penggelaran rapat secara tertutup. Ia mengatakan datang terlambat dan merasa terkejut karena stafnya juga terlambat. Pembahasan RUU Haji dimulai pada Kamis, 21 Agustus 2025. Sebelumnya, rapat digelar secara terbuka, tetapi hari ini memutuskan untuk melakukan pembahasan secara tertutup.
Anggota Komisi VIII DPR Achmad mengungkapkan bahwa rapat dilakukan secara tertutup karena ada beberapa hal krusial yang dibahas. Namun, ia menekankan bahwa tujuan utamanya adalah meningkatkan kualitas pelayanan haji.
Dalam pernyataannya sebelumnya, Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menyampaikan bahwa pembahasan RUU Haji mendesak untuk disahkan karena lini masa penyelenggaraan haji di Arab Saudi sudah dimulai. Selain itu, Badan Pengelola Haji belum memiliki kewenangan resmi untuk mengambil alih mandat dari Kementerian Agama.
Marwan juga menyatakan bahwa pembahasan RUU Haji yang dikebut selama beberapa hari ini telah dikonsultasikan dengan pimpinan parlemen, termasuk Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Cucun Ahmad Syamsurijal.
Salah satu kesepakatan yang dicapai antara pemerintah dan DPR adalah perubahan status Badan Pengelola Haji menjadi kementerian. Dengan demikian, Kepala BP Haji akan naik tingkat menjadi menteri. RUU Haji merupakan salah satu rancangan yang masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2025–2029. Melalui perubahan ketiga UU Nomor 8 Tahun 2019, Kementerian Agama mulai tahun depan tidak lagi mengurus masalah haji.
Perubahan Struktur dan Regulasi
Perubahan struktur pengelolaan haji ini menandai langkah besar dalam sistem pemerintahan dan pengelolaan ibadah haji. Dengan status baru sebagai kementerian, BP Haji akan memiliki otoritas yang lebih luas dalam mengatur dan mengelola pelaksanaan haji. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan bagi jemaah haji.
Selain itu, adanya perubahan usia minimal keberangkatan jemaah haji menunjukkan bahwa regulasi semakin fleksibel sesuai dengan perkembangan kebutuhan dan kondisi sosial. Pemangkasan usia ini juga diharapkan dapat membantu keluarga yang ingin memberikan kesempatan kepada anak-anak mereka untuk melaksanakan ibadah haji lebih awal.
Penutup
Pembahasan DIM RUU Haji dan Umrah yang telah selesai menunjukkan komitmen pemerintah dan DPR dalam menciptakan regulasi yang lebih baik dan efektif. Dengan adanya perubahan-perubahan penting, diharapkan dapat memberikan manfaat yang nyata bagi jemaah haji dan masyarakat secara keseluruhan. Proses ini juga menjadi bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan pengelolaan haji yang lebih profesional dan transparan.




