Pentingnya Kolaborasi dalam Proses Sertipikasi Tanah
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menekankan bahwa dukungan pemerintah daerah (Pemda) sangat krusial dalam pelaksanaan sertipikasi tanah. Proses ini tidak hanya melibatkan tugas administratif, tetapi juga memerlukan verifikasi yang berasal dari Pemda, terutama pemerintah desa.
“Kolaborasi dan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah mutlak diperlukan. Kami tidak bisa menerbitkan sertipikat tanah tanpa dukungan dokumen dari Pemda, termasuk dukungan dari kepala desa,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi dengan Pemda Maluku Utara di Kota Ternate, Sabtu (23/08/2025).
Nusron menjelaskan bahwa setiap proses penerbitan sertipikat harus memperhatikan riwayat tanah. Hal ini sangat penting untuk menghindari konflik di masa depan. Menurutnya, informasi tentang riwayat tanah hanya dapat diperoleh dari pihak desa.
“Dokumen awal yang ditandatangani oleh kepala desa menjadi prasyarat utama dalam proses penerbitan sertipikat. Ini bertujuan untuk memastikan keabsahan riwayat tanah agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” jelas Nusron.
Ia menambahkan bahwa sistem check and balance diperlukan dalam hal ini. “Kami tidak bisa menerbitkan sertipikat tanah tanpa dukungan dokumen dari bawah, yaitu dari kepala desa,” tambahnya.
Dari sisi Pemda, Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, menyambut baik program sertipikasi tanah sebagai upaya menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan di wilayahnya. Ia mengapresiasi inisiatif Kementerian ATR/BPN dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Kepastian hukum atas tanah bisa menjadi modal bagi masyarakat untuk mendapatkan pinjaman dari bank. Selain itu, jika tanah-tanah tersebut disertipikasi, masyarakat dapat mewariskannya kepada anak-anak mereka dengan kepastian hukum,” ujar Sherly.
Penyerahan Sertipikat dan Kerjasama yang Diperkuat
Dalam kesempatan tersebut, Nusron didampingi Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyerahkan 28 sertipikat aset Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan 15 sertipikat elektronik hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Di momen yang sama, dilakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Daerah, berupa tanah dan bangunan yang digunakan untuk Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Maluku Utara di Sofifi. Serah terima dilakukan dari Gubernur Maluku Utara kepada Kepala Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara, Lalu Harisandi.
Selain itu, kerjasama antara Pemda dan lembaga terkait diperkuat melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kepala Kantor Pertanahan dengan Bupati/Wali Kota di Kabupaten Pulau Morotai, Halmahera Tengah, dan Kepulauan Sula. Perjanjian ini mencakup legalisasi aset tanah, penyelesaian permasalahan pertanahan, serta dukungan terhadap pelaksanaan program strategis nasional di Provinsi Maluku Utara.
Nusron dalam Rapat Koordinasi ini turut didampingi Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis dan Kerja Sama Antarlembaga, Muda Saleh, serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Harison Mocodompis, beserta jajaran.




