Kasus Pencabulan yang Dilakukan Wakil Kepala Sekolah di Tangerang
Seorang wakil kepala sekolah (wakepsek) dari salah satu sekolah menengah pertama (SMP) negeri di Kota Tangerang diduga melakukan tiga kali pencabulan terhadap seorang siswa laki-laki berusia 14 tahun. Peristiwa ini terjadi dalam lingkungan sekolah, dimulai pada bulan Mei 2025.
Menurut pengakuan kuasa hukum korban, Tiara Nasution, kejadian tersebut terjadi dengan jarak antarkejadian sekitar seminggu hingga tiga minggu. Dalam penjelasannya, Tiara menyebutkan bahwa pelaku menggunakan berbagai modus untuk melancarkan aksinya.
Pada aksi pertama, pelaku berpura-pura ingin mengobati korban yang terjatuh dari motor. Saat itu, RA terjatuh saat hendak berangkat ke sekolah dan setibanya di sekolah, ia dibopong oleh teman-temannya ke ruang UKS. Dengan alasan ingin mengobati, korban kemudian dipindahkan ke ruangan pelaku.
Di dalam ruangan tersebut, SY menutup tirai dan mengunci pintu sambil meminta teman-teman RA pergi dengan dalih mencari minyak angin. Beberapa kali teman-teman korban mengetuk pintu dan mengatakan bahwa minyak angin tidak ditemukan. Namun, pelaku tetap meminta mereka terus mencari minyak angin.
Itu hanya strategi agar teman-teman korban pergi. Saat korban tinggal sendirian dengan pelaku, pencabulan terjadi. Korban tidak berani melawan karena takut akan posisi pelaku sebagai wakil kepala sekolah.
Beberapa hari kemudian, pelaku kembali mendekati RA dan menanyakan kabarnya. Ia menawarkan untuk memijat korban. Karena rasa takut, RA tidak mampu menolak dan pencabulan kedua terjadi di ruangan pelaku.
Kemudian, pencabulan ketiga terjadi saat korban hendak mengikuti remedial pelajaran Bahasa Indonesia. Saat itu, ibu korban ikut ke sekolah untuk mengurus rencana pindahan anaknya. Korban dipanggil ke ruang guru untuk mengikuti remedial, sementara ibunya diminta menunggu di luar ruangan.
Tiara menjelaskan bahwa guru Bahasa Indonesia tidak ada dan digantikan oleh pelaku. Ibunya sempat curiga karena waktu remedial yang seharusnya singkat berlangsung selama 1,5 jam. Setelah masuk ke ruangan, ibu RA menemukan anaknya tergeletak lemas di lantai, sedangkan pelaku duduk di dekat korban dengan celana belum diritsleting.
Ibu RA langsung berteriak histeris dan membopong anaknya keluar ruangan. Saat itu, korban mengaku kembali dilecehkan hingga membuatnya muntah.
Setelah mendengar pengakuan korban, keluarga melaporkan kasus ini ke polisi pada 25 Juni 2025. Kepala Seksi Humas Polres Metro Tangerang Kota AKP Prapto membenarkan adanya peristiwa tersebut. Menurutnya, kasus ini masih dalam penyelidikan dan ada dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Peristiwa ini menimbulkan kekhawatiran besar terhadap keselamatan dan perlindungan anak-anak di lingkungan pendidikan. Masyarakat berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan dan adil agar tidak terulang kembali.




