Derana NTT – Mulai 1 September 2025, pemerintah menetapkan aturan baru mengenai pemberian pensiun pokok bagi janda dan duda Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang menggantikan regulasi sebelumnya, PP Nomor 18 Tahun 2019.
Siapa Saja yang Berhak Menerima?
Pensiun pokok diberikan kepada:
- Pasangan sah (janda atau duda) dari PNS aktif yang meninggal dunia.
- Jika tidak ada pasangan, hak diberikan kepada anak kandung.
- Bila tidak ada pasangan maupun anak, maka orang tua kandung dari PNS tersebut berhak menerima pensiun.
Pemberian pensiun dimulai bulan berikutnya setelah PNS meninggal dunia, dan berlaku sebagai penghasilan rutin bulanan.
Dasar Hukum Pemberian Pensiun
Ketentuan pemberian pensiun ini telah diatur sejak lama dalam:
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969
- PP Nomor 8 Tahun 2024
Salah satu poin penting dalam PP terbaru ini adalah klasifikasi penyebab meninggalnya PNS yang memengaruhi besaran pensiun janda atau duda, yaitu:
- Meninggal Dunia Biasa (Bukan Karena Dinas)
- Meninggal Dunia Karena Dinas (Tewas)
- Rincian Besaran Pensiun Janda Duda PNS 2025
1. Meninggal Biasa (Bukan Karena Dinas) – Terima 36% dari Dasar Pensiun
Besaran pensiun pokok bagi janda atau duda Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang meninggal dunia bukan karena dinas bervariasi tergantung pada golongan terakhir PNS saat aktif bertugas.
Untuk Golongan I, yang mencakup subgolongan Ia hingga Id, pensiun pokok ditetapkan sebesar Rp1,31 juta per bulan.
Sementara itu, janda atau duda dari PNS Golongan II (IIa hingga IId) akan menerima pensiun pokok dalam rentang antara Rp1,36 juta hingga Rp1,5 juta per bulan.
Jika PNS berada pada Golongan III (IIIa hingga IIId), maka besar pensiun yang diberikan kepada pasangan yang ditinggalkan berkisar antara Rp1,7 juta hingga Rp1,9 juta per bulan.
Adapun Golongan IV, yang terdiri dari IVa hingga IVe, menerima pensiun pokok paling tinggi untuk kategori ini, yaitu antara Rp2,01 juta hingga Rp2,3 juta per bulan.
Catatan: Rp1,31 juta menjadi batas minimal yang juga berlaku sebagai dasar pensiun golongan lainnya jika lebih rendah dari itu.
2. Tewas Karena Dinas – Terima 72% dari Dasar Pensiun
Untuk Golongan I, yang mencakup subgolongan Ia hingga Id, pensiun pokok yang diterima oleh janda atau duda ditetapkan antara Rp1,74 juta hingga Rp2,16 juta per bulan.
Pada Golongan II (IIa hingga IId), jumlah pensiun pokok yang diberikan bervariasi lebih besar, yakni mulai dari Rp1,74 juta hingga Rp3,08 juta per bulan, tergantung pada tingkat subgolongan.
Selanjutnya, bagi janda atau duda dari PNS Golongan III (IIIa hingga IIId), pensiun pokok yang diterima berkisar antara Rp2,08 juta hingga Rp3,8 juta per bulan.
Sementara itu, Golongan IV (IVa hingga IVe) menerima pensiun pokok tertinggi dalam kategori ini, dengan nominal mulai dari Rp2,4 juta hingga Rp4,7 juta per bulan, menjadikannya sebagai golongan dengan manfaat pensiun paling besar bagi pasangan PNS yang tewas saat dinas.
Golongan IVe menjadi penerima tertinggi, dengan pensiun janda/duda mencapai Rp4,7 juta per bulan jika PNS meninggal dalam tugas.
Perbandingan Singkat
Kategori KematianPersentase PensiunRentang NominalMeninggal Biasa36% dari dasar pensiunRp1,31 juta – Rp2,3 jutaTewas Dinas72% dari dasar pensiunRp1,74 juta – Rp4,7 juta.
Diketahui, pembaruan aturan ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan keluarga PNS yang ditinggalkan.
Dengan peningkatan jumlah pensiun dan kejelasan mekanisme penerimaannya, janda, duda, anak, atau orang tua PNS kini memiliki jaminan finansial yang lebih baik.
Selian itu, masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut atau melakukan pengurusan pensiun dapat menghubungi instansi kepegawaian atau PT Taspen selaku pengelola dana pensiun PNS.***




