Mediapresisi.com -.CO.ID –JENEWA. Sebuah panel Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) memenangkan Indonesia atas beberapa tuntutan utama dalam pengaduan atas bea masuk yang diberlakukan Uni Eropa atas impor biodiesel yang berasal dari Indonesia, sebagaimana ditunjukkan dalam salinan putusan pada Jumat (22/8/2025).
Indonesia membawa sengketa ini ke WTO pada tahun 2023, dengan tuduhan bahwa pengenaan bea masuk oleh Uni Eropa atas impor biodiesel dari negara Asia Tenggara tersebut melanggar aturan badan tersebut.
“Kami merekomendasikan agar Uni Eropa menyelaraskan langkah-langkahnya dengan kewajibannya berdasarkan Perjanjian SCM,” demikian kesimpulan panel tersebut, merujuk pada perjanjian WTO tentang subsidi dan tindakan imbalan seperti dikutip Reuters.
Uni Eropa merupakan tujuan terbesar ketiga Indonesia untukproduk minyak kelapa sawit dan menjadi pasar utama bagi biodieselnnya, produk yang dibuat dari minyaksawit. Indonesia merupakan produsen minyak sawit terbesar di dunia.
Indonesia mengapresiasi putusan tersebut dan sedang mempersiapkan implementasinya, ujar Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto kepada Reuters pada hari Sabtu, tanpa memberikan rincian lebih lanjut.
Putusan ini dapat diajukan banding, tetapi putusan final belum dapat dibuat karena pengadilan banding tertinggi WTO sudah tidak beroperasi lagi.
Badan Banding WTO berhenti berfungsi pada tahun 2019 karena berulang kali terjadi pemblokiran penunjukan hakim oleh pemerintahan pertama Presiden AS Donald Trump.




