Mediapresisi.com -.CO.ID, JAKARTA — Kelompok buruh merasa tidak puas dengan kasus korupsi dan pemerasan yang terjadi dalam proses pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Kasus ini melibatkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel ‘Noel’ Ebenezer. Dalam penyelidikan kasus tersebut, KPK telah menetapkan 11 orang, pada Jumat (22/8/2025).
Ketua Partai Buruh Said Iqbal mengakui tidak menyangka. Noel yang selama ini dikenal di kalangan bawah dan diharapkan menjadi pejabat tinggi negara yang mampu menjaga kepentingan kelas pekerja justru bertindak korup.
“Sebagai teman dekat, kami sangat prihatin dan terkejut dengan berita yang menimpa Bang Bang Noel yang selama ini dikenal banyak membantu kalangan buruh dan masyarakat kecil,” demikian ujar Said melalui pernyataan resmi, Sabtu (23/8/2025).
Said, yang juga menjabat sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), menyatakan bahwa Noel harus bertanggung jawab atas tindakannya di hadapan hukum. “Kami berharap, Bang Noel bersikap kooperatif, sabar, dan mampu menjelaskan kepada masyarakat serta kalangan buruh mengenai permasalahan ini secara jujur,” kata Said.
Ia menilai, penangkapan Noel oleh KPK dalam kasus korupsi dan pemerasan sertifikasi K3 tersebut, juga merusak citra Presiden Prabowo Subianto. Menurut Said, pemberian jabatan sebagai Wakil Menteri Tenaga Kerja kepada Noel oleh Presiden Prabowo merupakan bentuk kepercayaan.
Oleh karena itu, menurut Said, siapa pun yang menggantikan Noel sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan harus benar-benar memprioritaskan dan menjaga kepentingan kelompok buruh serta kelas pekerja dari tindakan korupsi maupun eksploitasi.
Said menegaskan, siapa pun tokoh aktivis buruh yang nantinya diangkat masuk ke dalam pemerintahan, harus tetap memiliki semangat anti-korupsi. Juga memiliki ambisi nyata untuk meningkatkan kesejahteraan kalangan pekerja.
“Partai Buruh, serta KSPI menegaskan, mari kita lawan korupsi bersama. Jadikan peristiwa Wamenaker ini sebagai pelajaran berharga, dan jangan berhenti dalam memperkuat penerapan aturan serta memperkuat perjuangan anti-korupsi di tanah air,” kata Said.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz juga menyampaikan kekecewaan yang sama terhadap tindakan Noel dalam kasus korupsi sertifikasi K3. Menurut Riden, Noel bukan orang asing bagi kalangan aktivis maupun pekerja. Menurutnya, kasus korupsi ini semakin menyakitkan karena menyangkut praktik pemerasan terhadap buruh dan kelas pekerja demi mendapatkan sertifikasi K3.
“Para pekerja pasti sangat merasa kecewa. Bagaimana mungkin pejabat yang seharusnya menjaga hak-hak buruh, justru terlibat dalam tindakan korupsi dan pemerasan dalam sertifikasi K3? Kejadian ini jelas sangat mengecewakan dan menghancurkan kepercayaan para pekerja terhadap pemerintah atas komitmen untuk memastikan keselamatan kerja,” ujar Riden.
Riden menganggap bahwa jika program K3 terbukti penuh dengan korupsi dan pemerasan, hal ini menunjukkan bahwa sikap pemerintah terhadap kalangan pekerja dan buruh tidak ada sama sekali.
“Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan hal yang paling penting bagi para pekerja. Jika program K3 sampai disalahgunakan, maka yang berisiko adalah nyawa para pekerja di lapangan. Ini bukan sesuatu yang bisa dianggap remeh,” katanya.
Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh (KASBI) Sunarno menyatakan, terbongkarnya keterlibatan Wamenaker Noel dalam kasus korupsi dan pemerasan K3 sangat mengecewakan. “Merespons pernyataan Immanuel Ebenezer, hal ini sangat mengejutkan dan sangat mengkhawatirkan,” katanya.
Sunarno menyampaikan bahwa Noel sejak menjabat sebagai Wamanaker sebenarnya memberikan harapan yang baik bagi kepentingan buruh dan kelas pekerja.
Hal itu disampaikan Sunarno melalui pengamatan terhadap berbagai aksi kerja Noel selama ini. “Sebenarnya Bang Noel dalam beberapa bulan menjabat sebagai Wamenaker dikenal sebagai pejabat yang aktif dan penuh semangat dalam menyuarakan perjuangan buruh serta tampak agresif terhadap pengusaha yang tidak bertanggung jawab, bahkan Bang Noel sering muncul di media karena pernyataannya dan tindakannya, meskipun terkadang pernyataannya juga mengandung kesalahan karena kurang memahami inti dari isu ketenagakerjaan,” kata Sunarno.
Namun, ia juga tidak menyangka bahwa Noel ikut serta dalam penggunaan uang hasil korupsi dan pemerasan K3 yang dianggap juga menguras keringat para pekerja dan kelas buruh.
Noel, bersama sepuluh orang lainnya sejak Jumat (22/8/2025) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
KPK menangkap Noel melalui operasi tangan tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada hari Rabu (20/8/2025) dan Kamis (21/8/2025). Selain Noel, sebanyak 13 orang lainnya juga dibawa ke KPK untuk diperiksa dalam OTT tersebut. Pada Jumat, total 11 orang diumumkan sebagai tersangka. Selain Noel, KPK juga menahan Irvian Bobby Mahendro (IBM), yang merupakan Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 2022-2025, ke dalam sel tahanan.
Selain itu, Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH) ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja periode 2022-2025. Subhan (SB) juga dijadikan tersangka karena perannya sebagai Sub Koordinator Keselamatan Kerja di Direktorat Pembinaan (Dit.Bina) K3 periode 2020-2025.
Anitasari Kusumawati (AK) yang ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja periode 2020-2025. Fahrurozi (FRZ) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan perannya sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Dirjen Binwasnaker) dan K3 Maret 2025.
Berikut adalah beberapa variasi dari teks yang diberikan: 1. Hery Sutanto (HS) ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai Direktur Binda Kelembagaan periode 2021 hingga Februari 2025. Sekarsari Kartika Putri (SKP) menjadi tersangka dengan jabatan sebagai Subkoordinator. Supriadi (SUP) juga ditetapkan sebagai tersangka sebagai Koordinatir. Termurila (TEM) dan Miki Mahmud (MM) keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan peran mereka sebagai pihak dari PT KEM. Dalam konstruksi perkara, diketahui bahwa pengurusan sertifikasi K3 memiliki biaya normal sebesar Rp 275 ribu. 2. Hery Sutanto (HS) ditetapkan sebagai tersangka atas tugasnya sebagai Direktur Binda Kelembagaan pada masa jabatan 2021 hingga Februari 2025. Sekarsari Kartika Putri (SKP) dijadikan tersangka dalam posisi Subkoordinator. Supriadi (SUP) juga dijerat sebagai tersangka dengan jabatan Koordinatir. Termurila (TEM) dan Miki Mahmud (MM) keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena peran mereka sebagai pihak dari PT KEM. Diketahui dari konstruksi kasus ini, biaya pengurusan sertifikasi K3 adalah normal sebesar Rp 275 ribu. 3. Hery Sutanto (HS) ditetapkan sebagai tersangka karena jabatannya sebagai Direktur Binda Kelembagaan antara tahun 2021 sampai Februari 2025. Sekarsari Kartika Putri (SKP) dijadikan tersangka sebagai Subkoordinator. Supriadi (SUP) juga ditetapkan sebagai tersangka dengan posisi Koordinatir. Termurila (TEM) dan Miki Mahmud (MM) keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena peran mereka sebagai pihak dari PT KEM. Berdasarkan konstruksi perkara, biaya pengurusan sertifikasi K3 adalah normal sebesar Rp 275 ribu. 4. Hery Sutanto (HS) ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai Direktur Binda Kelembagaan pada periode 2021 hingga Februari 2025. Sekarsari Kartika Putri (SKP) dijerat sebagai tersangka dengan jabatan Subkoordinator. Supriadi (SUP) juga dijadikan tersangka sebagai Koordinatir. Termurila (TEM) dan Miki Mahmud (MM) keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena peran mereka sebagai pihak dari PT KEM. Dari konstruksi perkara, diketahui bahwa pengajuan sertifikasi K3 memerlukan biaya normal sebesar Rp 275 ribu. 5. Hery Sutanto (HS) ditetapkan sebagai tersangka atas perannya sebagai Direktur Binda Kelembagaan selama masa jabatan 2021 hingga Februari 2025. Sekarsari Kartika Putri (SKP) dijadikan tersangka dengan posisi Subkoordinator. Supriadi (SUP) juga dijerat sebagai tersangka dengan jabatan Koordinatir. Termurila (TEM) dan Miki Mahmud (MM) keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena peran mereka sebagai pihak dari PT KEM. Dalam konstruksi perkara, biaya pengurusan sertifikasi K3 adalah normal sebesar Rp 275 ribu.
Namun, dalam penerapannya, kelompok tersangka meminta uang hingga Rp 6 juta untuk penerbitan sertifikat K3 bagi pekerja dan buruh. KPK menemukan bahwa dari tindakan pemerasan tersebut, terkumpul dana hasil korupsi dan pemerasan sebesar Rp 81 miliar. Dana ilegal tersebut dialirkan kepada seluruh tersangka. Uang tersebut digunakan oleh para tersangka untuk keperluan pribadi, mulai dari belanja, hingga membangun rumah, membeli kendaraan mewah, dan lainnya.




