JAKARTA, bengkalispos.com.co– Sebuah bayangan gelap dalam operasional kehutanan di Kepulauan Batu, Kabupaten Nias Selatan, Sumatra Utara, terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, Rabu (1/4/2026). Anggota DPD RI, Pdt Penrad Siagian, menyampaikan kritik tajam terhadap dugaan “pembangkangan” yang dilakukan oleh PT Teluk Nauli dan PT Gunung Raya Utama Timber Industri (GRUTI).
Meskipun izin operasional dua perusahaan tersebut secara resmi dicabut oleh pemerintah melalui SK Kementerian Kehutanan Nomor 89 dan 92 Tahun 2026, kenyataan di lapangan justru menunjukkan hal yang berbeda.
Pada rapat yang dihadiri perwakilan Kementerian ATR/BPN, ESDM, Kehutanan, dan Lingkungan Hidup, Penrad menyampaikan temuan mengejutkan setelah melakukan kunjungan langsung ke lokasi. Ia menyebut PT Teluk Nauli tetap beroperasi meskipun terkesan tidak takut pada hukum.
“Saya langsung turun. PT Gruti memang sudah tutup, tetapi PT Teluk Nauli masih beroperasi. Bahkan, tim yang ingin melakukan pemeriksaan lapangan dilarang masuk. Ini merupakan bentuk perlawanan terhadap keputusan pemerintah!” tegas Penrad dengan suara keras.
Menurutnya, tindakan tersebut merupakan penghinaan terhadap kewibawaan pemerintah dan Presiden. Jika Surat Keputusan (SK) pencabutan telah dikeluarkan tetapi aktivitas masih berlangsung, maka perusahaan dianggap berada di atas hukum.
Sejalan dengan Penrad, Ketua Umum Aliansi Masyarakat Lintas Sektoral (AMAL) Nias Selatan, Amoni Zega, mengungkapkan rasa sedih masyarakat Kepulauan Batu selama hampir empat puluh tahun. Bukan kebahagiaan yang diperoleh, tetapi kehadiran perusahaan justru meninggalkan kerusakan lingkungan yang bersifat permanen.
“39 tahun mereka berada di sana, apa hasilnya? Tidak ada listrik, sekolah rusak parah. Hutan gundul, sumber air tawar hilang akibat masuknya air laut, bahkan habitat buaya terganggu hingga menimbulkan korban jiwa di kalangan warga kami,” kata Amoni yang juga anggota DPRD Nias Selatan.
Amoni menyerukan agar pemerintah tidak hanya menghapus izin secara formal, tetapi juga memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya yang belum terpenuhi, mulai dari dana penghijauan, pajak, hingga kompensasi kerusakan lingkungan.
Isu penting lain yang muncul adalah dugaan tindakan represif terhadap aktivis dan masyarakat yang aktif menentang kerusakan hutan. Penrad Siagian mengkhawatirkan respons Polres Nias Selatan yang dianggap terlalu cepat merespons laporan perusahaan tetapi lambat dalam melindungi warga.
Bahkan, seorang anggota DPRD yang sedang menjalankan tugas pengawasan dilaporkan ke pihak berwajib. Penrad juga menegaskan kepada aparat mengenai hak perlindungan wakil rakyat yang diatur dalam Undang-Undang MD3.
“Kapolres seharusnya memahami hukum. Jangan asal menetapkan tersangka terhadap warga yang menjaga tanah mereka. Terlebih lagi, ada anggota dewan yang memiliki hak istimewa. Kami akan meminta Kapolri mengevaluasi kinerja Kapolres Nias Selatan yang bahkan tidak hadir dalam rapat hari ini tanpa alasan,” tegas Penrad.
Merespons tekanan dari DPD RI, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Ade Tri Aji Kusumah menyatakan bahwa secara hukum, PT GRUTI (126.550 hektare) dan PT Teluk Nauli (3.845 hektare) sudah “tidak berlaku lagi”.
Berdasarkan surat keputusan pencabutan, seluruh barang tidak bergerak yang berada di dalam kawasan tersebut kini secara resmi menjadi milik negara. Pemerintah juga telah menunjuk Gubernur Sumatra Utara dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk memantau aset tersebut agar tidak lagi disalahgunakan.
Menutup rapat, Penrad Siagian menegaskan bahwa DPD RI akan mengeluarkan rekomendasi yang tegas. Selain penghentian total kegiatan di lapangan, ia meminta agar segala bentuk tindakan kriminal terhadap masyarakat dihentikan.
“Pulau-pulau kecil ini rentan. Jika hutan mereka rusak, sumber kehidupan akan hilang. Kami akan terus memantau sampai perusahaan benar-benar pergi dan keadilan bagi masyarakat Nias Selatan tercapai,” ujarnya. (adz)




