Apakah Shalat Tahajud Boleh Dilakukan Setelah Shalat Witir?

mediapresisi.comShalat Tarawih dan shalat Witir umumnya dilakukan oleh umat Muslim di Indonesia selama bulan suci Ramadhan. Kedua shalat sunnah ini biasanya dilaksanakan secara berurutan, dengan shalat Tarawih dilakukan secara berjamaah di masjid atau musala.

Shalat Tarawih adalah shalat khusus yang hanya dilaksanakan pada bulan suci Ramadhan. Melakukannya bukan termasuk kewajiban, meskipun sangat disarankan karena merupakan sunnah yang penting.

Sementara shalat Witir dikenal sebagai shalat penutup malam, sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadis Nabi berikut ini:

Lakukanlah shalat terakhir kalian di malam hari sebagai shalat witir.

“Kadalkan shalatmu di akhir malam berupa shalat witir,” (HR Bukhari Muslim).

Yang menjadi pertanyaan selanjutnya, bagaimana hukum melaksanakan shalat Tahajud jika telah melakukan shalat Witir sebagai penutup shalat malam? Apakah shalatnya tetap sah? Jika sah, apakah harus mengulangi shalat Witir agar shalat tersebut menjadi penutup ibadah shalat di malam hari?

Baja Juga  Ramadan di Masjid Istiqlal: 5.000 Takjil untuk Iktikaf

Terhadap hal tersebut, M. Ali Zainal Abidin, seorang guru di Pondok Pesantren Annuriyah Kaliwining Rambipuji Jember, Jawa Timur, menyampaikan bahwa shalat Tahajud tetap sah meskipun dilakukan setelah shalat Witir.

Para ulama mazhab Syafi’i menyatakan bahwa shalat Tahajud setelah shalat Witir diperbolehkan. Karena perintah untuk menjadikan shalat Witir sebagai penutup malam hanya bersifat anjuran, bukan kewajiban,” kata M. Ali Zainal Abidin, sebagaimana dikutip dari NU Online.

Shalat Tahajud adalah ibadah sunnah yang dilakukan setelah tidur, bahkan jika hanya sebentar. Jika seseorang memiliki niat kuat untuk melaksanakan shalat Tahajud, menurut M. Ali Zainal Abidin, lebih baik tidak melakukan shalat Witir setelah shalat Tarawih.

Baja Juga  Lima Weton Pemilik Khodam Sakti yang Tak Terkalahkan

 

“Orang yang berniat melakukan shalat Tahajud di malam hari sebaiknya menunda pelaksanaan shalat Witir setelah shalat Tahajud agar shalat Witir menjadi penutup dari shalat malam,” ujarnya.

Ia menambahkan, jika seseorang telah melakukan shalat Witir setelah shalat Tarawih, tidak menjadi masalah untuk melaksanakan shalat Tahajud, namun tidak perlu lagi melakukan shalat Witir.

“Menurut beberapa pendapat, mengulang shalat Witir dianggap tidak sah,” kata M. Ali Zainal Abidin.

Ia mengambil dasar pendiriannya dari pernyataan berikut ini oleh Syekh Ibrahim al-Baijuri:

Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan agar shalat terakhir di malam hari adalah shalat witir. Jika seseorang melakukan qiyamul lail di akhir witir, maka tidak dianjurkan untuk mengulanginya, karena hadits menyebutkan: “Tidak ada dua witir dalam satu malam.” Jadi, jika seseorang melakukan witir terlebih dahulu kemudian melakukan qiyamul lail, maka tidak perlu diulang, bahkan tidak sah.

Baja Juga  Pertamina NRE Bangun PLTS di Filipina, Menyuplai Listrik 158 Ribu Rumah

Disarankan untuk menjadikan shalat Witir sebagai penutup shalat malam, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim: “Jadikan shalatmu yang terakhir di malam hari berupa shalat Witir.” Jika seseorang ingin melakukan shalat Tahajud, maka shalat Witir ditunda setelah Tahajud. Namun jika ia melaksanakan shalat Witir terlebih dahulu, kemudian baru melakukan shalat Tahajud, maka tidak disarankan untuk mengulang shalat Witir, bahkan (menurut sebagian pendapat) dianggap tidak sah jika diulang, berdasarkan hadits: “tidak ada pelaksanaan shalat Witir dua kali dalam satu malam.” (Syekh Ibrahim al-Bejuri, Hasyiyah al-Baijuri, juz 1, hal. 132).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *