NEWSDEPOK.COM, JAKARTA– Harga emas batangan milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terlihat mengalami kenaikan dalam perdagangan hari ini, Kamis (19/2/2026). Setelah sebelumnya turun pada hari kemarin, harga emas Antam hari ini kembali naik perlahan.
Berdasarkan informasi terkini dari situs Logam Mulia, harga emas Antam dengan berat satu gram pada hari ini mencapai angka Rp 2.916.000.
Harga ini meningkat sebesar Rp 4.000 dibandingkan harga perdagangan kemarin, Rabu (18/2/2026), yang berada pada angka Rp 2.912.000 per gram.
Peningkatan ini juga diikuti oleh harga buyback atau harga pembelian kembali emas Antam. Harga buyback hari ini mencapai Rp 2.694.000 per gram, naik sebesar Rp 5.000 dibandingkan posisi sebelumnya.
Sebagai informasi, harga buyback merupakan nilai yang diperoleh oleh pemegang emas Antam ketika ingin menjual kembali emas batangan mereka ke Butik Emas Antam.
Rincian Harga Emas Antam
Berikut ini adalah daftar harga emas batangan Antam (Certicard) yang berlaku mulai dari ukuran 0,5 gram hingga 1.000 gram di kawasan Jabodetabek pada tanggal 19 Februari 2026.
- 0.5 gram: Rp 1.508.000
- 1 gram: Rp 2.916.000
- 2 gram: Rp 5.782.000
- 3 gram: Rp 8.655.000
- 5 gram: Rp 14.395.000
- 10 gram: Rp 28.710.000
- 25 gram: Rp 71.610.000
- 50 gram: Rp 143.055.000
- 100 gram: Rp 285.960.000
- 250 gram: Rp 714.590.000
- 500 gram: Rp 1.428.900.000
- 1000 gram: Rp 2.856.600.000
Harga yang tercantum merupakan harga awal dan bisa berubah kapan saja. Ketersediaan barang (stok aktif) mungkin berbeda di setiap toko.
Pajak Transaksi Emas
Bagi Anda yang ingin melakukan transaksi buyback, sebaiknya memperhatikan aturan pajak terbaru. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024:
Transaksi buyback yang bernilai lebih dari Rp 10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen.
Pajak tersebut akan dipotong secara langsung dari jumlah total transaksi ketika proses buyback dilakukan.
Selain itu, berdasarkan PMK Nomor 112/PMK.03/2022, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini berperan sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
Pastikan informasi identitas Anda, khususnya Nomor Induk Kependudukan (NIK), sudah benar saat melakukan transaksi.




