





KPK menetapkan tersangka terhadap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta dalam perkara dugaan suap terkait sengketa lahan.
Wilayah seluas 6.500 meter persegi yang terletak di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat menjadi objek sengketa.
Wayan ditangkap bersama empat orang lainnya, yaitu:
Bambang Setyawan sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok;
Yohansyah Maruanaya sebagai Juru Sita di Pengadilan Negeri Depok;
Trisnadi Yulrisman sebagai Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD);
Berliana Tri Kusuma sebagai Kepala Hukum Perusahaan PT KD.
Lima terdakwa selanjutnya ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih pada Jumat (6/2). Mereka keluar dari kantor KPK menuju kendaraan tahanan dengan mengenakan baju tahanan dan tangan mereka dikunci.
Wayan dkk langsung ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama.





