Bengkalispos.com, JAKARTA – Terdapat beberapabansosalias bantuan sosial yang akan diberikan pada bulan Februari 2026 ini.
Menteri Koordinator Airlangga selanjutnya menjelaskan bahwa anggaran untuk bantuan sosial mencapai sekitar Rp12 triliun.
“Untuk bantuan sosial berupa beras seberat 10 kilogram selama dua bulan, ditambah MinyaKita selama dua bulan,” ujarnya dilansir dari Antaranews, Selasa (3/2/2026).
Berikut merupakan daftar bantuan sosial yang dikabarkan akan cair pada bulan ini
1. PKH
- Ibu yang sedang mengandung: Rp250.000 per bulan atau Rp3.000.000 per tahun
- Anak berusia 0–6 tahun: Rp250.000 per bulan atau Rp3.000.000 per tahun
- Siswa Sekolah Dasar: Rp75.000 per bulan atau Rp900.000 per tahun
- Siswa Sekolah Menengah Pertama: Rp125.000 per bulan atau Rp1.500.000 per tahun
- Siswa Sekolah Menengah Atas: Rp166.666 per bulan atau Rp2.000.000 per tahun
- Penerima disabilitas berat: Rp200.000 per bulan atau Rp2.400.000 per tahun
- Lansia berusia 60 tahun ke atas: Rp200.000 per bulan atau Rp2.400.000 per tahun
- Pengungsi pelanggaran HAM berat: Rp900.000 per bulan atau Rp10.800.000 per tahun
2. BNPT/Sembako
Program Bantuan Beras memberikan bantuan sebesar Rp200.000 setiap bulan kepada setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Karena pencairan dilakukan sekaligus untuk jangka tiga bulan, setiap KPM akan mendapatkan total sebesar Rp600.000.
Distribusi bantuan dapat dilakukan dengan cara tunai atau non-tunai, melalui bank atau kantor pos sesuai aturan yang berlaku.
Informasi Lain Lanjut di halaman 2, ada yang Cair Rp900.000…
Bantuan Sosial Lain yang Cair pada Februari 2026
3. Bantuan Beras dan Minyak Goreng sebanyak 2 Liter
Pemerintah juga akan mendistribusikan bantuan sosial berupa beras dan minyak goreng merek Minyakita dengan ukuran 2 liter. P
Program ini telah dimulai sejak September 2025 dan terus berlanjut sebagai bentuk bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.
4. Kartu Lansia Jakarta (KLJ)
Pada tahun 2026, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan kembali memberikan bantuan sosial berupa Kartu Lansia Jakarta (KLJ) kepada warga lanjut usia yang memenuhi kriteria. Program ini dirancang untuk membantu menjaga kemampuan belanja para lansia di tengah meningkatnya biaya kehidupan.
Melalui KLJ, bantuan diberikan dalam bentuk uang tunai secara rutin kepada lansia yang kurang mampu dan telah terdaftar dalam sistem kesejahteraan sosial setempat. Program ini merupakan bagian dari kebijakan perlindungan sosial berkelanjutan yang menargetkan kelompok yang rentan.
Distribusi KLJ berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2018 mengenai Panduan Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial dari APBD, serta Peraturan Gubernur Nomor 193 Tahun 2017 terkait Bantuan Sosial untuk Memenuhi Kebutuhan Dasar Lansia.
KLJ merupakan bagian dari skema Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD), bersama dengan program lain seperti Kartu Anak Jakarta (KAJ) dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).
Berdasarkan informasi dari Dinas Sosial DKI Jakarta, penyaluran Bantuan Langsung Jaminan (KLJ) dilakukan dalam satu kali proses untuk jangka waktu tiga bulan. Jumlah bantuan ditentukan sebesar Rp300.000 per bulan bagi setiap penerima, sehingga total yang diterima dalam tiga bulan bisa mencapai Rp900.000.




