PENGAKUAN Dian Satria Gorok Pasutri Hingga Tewas,Bawa Kabur Rp 2 Juta,Dipakai Untuk Telfon Janda

mediapresisi.com – Dian Satria (34) tersangka pembunuhan pasangan suami-istri di Palembang dengan santai membersihkan darah korban.

Dian Satria menggorok leher Darma Kusuma (52) dan Yeni Suwandi (40) di rumahnya di Jalan Pengadilan RT 029 RW 006 Kelurahan 15 Ilir Kecamatan IT I, Palembang.

Motif Dian melakukan tindakan keji untuk melakukan perampokan.

Lalu Dian sempat kabur ke Cimahi.

Namun, setelah kurang lebih 8 hari di kota Bandung, uang tersebut habis untuk makan, ongkos dan menelepon pacar seorang Janda di Palembang.

“Jujur pak saya kabur bermodalkan uang Rp 2 juta. Hasil saya merampok di rumah korban, uang itu untuk kost saya, makan, dan telepon pacar lewat counter HP,” katanya saat dihadirkan dalam rilis di Polrestabes Palembang, Kamis (4/12/2025).

Lanjut Dian, selama di Bandung dirinya pun tidak bisa kemana mana, hanya tidur di masjid dan berpindah pindah dari masjid satu ke masjid lain.

“Saya tidak bersembunyi pak. Tidur saja di masjid dan berpindah pindah,” ungkap Dian Mualaf ini.

Dalam masjid, sambung Dian, terlindas dipikiran hanya solat dan berdoa agar tidak tertangkap.

“Ya tidur, solat dan berdoa pak, agar tidak tertangkap. Namun sekali kali jika kangen sama sang pacar dirinya pun menelepon lewat counter meminta telepon pemilik counter HP disana,” bebernya.

Ketika ditanya mengenai barang barang korban yang ia curi. Dian mengaku Handphone yang diambil dalam peristiwa perampokan tersebut hanya dimatikan dan tidak dijual.

“Handphone korban saya tidak jual pak, saya matikan saya. Apalagi Handphone saya juga, saya nonaktifkan,” katanya .

Dian sendiri mengaku, tidak ada niat untuk menghabiskan nyawa korban saat itu, namun karena korban melakukan perlawanan dirinya khilaf.

“Saya waktu itu cuman minta uang, dimana uang, dimana uang, dimana uang. Namun korban melawan pak, terpaksa saya jerat leher dengan Sabit seperti celurit,” ungkapnya.

Usai kejadian pun, sambung Dian, dirinya sempat santai, bahkan mencuci tangan dan kaki yang penuh darah korban.

Baja Juga  Identitas 3 jasad korban kebakaran gedung Terra Drone, warga Lampung dan Cikarang Barat

“Usai kejadian saya ke kamar mandi pak, cuci tangan dan kaki, serat Sabit yang saya gunakan. Namun saat itu diketahui istrinya, saat itulah istri saya jerat juga dengan sabit,’ bebernya.

Lebih jauh Dian mengatakan, uang Rp 2 juta itu ia dapatkan dari orang tuanya yang diambil dari dompet.

“Lalu ketika saya turun kembali dari lantai orang tua dan anak korban sudah tidak ada lagi, saat itu saya langsung kabur, ” ungkapnya.

Dian juga mengaku tidak ada penyesalan terkait peristiwa ini.

“Namanya juga hidup, saya terpaksa melakukan ini untuk makan dan mencukupi kebutuhan saya. Saya juga meminta maaf kepada keluar korban atas peristiwa ini,’ tutupnya.

Kronologi Perampokan

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, peristiwa perampokan ini berawal bulan Oktober 2025.

Saat itu, tersangka Dian berkeliling dari jalan dempo dalam sampai ke arah ruko milik korban Darma Kusuma melakukan pengamatan untuk mencari rumah yang memungkinkan untuk tersangka rampok.

Sesampai pada akhirnya tersangka niatkan untuk melakukan pencurian di ruko korban karena berdasarkan pengamatan tersangka ruko korban Darma Kusuma selalu sepi dan mengetahui yang keluar masuk hanya korban Darma Kusuma sehingga memungkinkan untuk melakukan pencurian di ruko tersebut

Kemudian tersangka melakukan pengintaian terhadap ruko tersebut selama kurang lebih selama 2 minggu, dengan mengamati waktu korban pergi dan pulang ke ruko tersebut.

Pada Selasa 25 November 2025 sekira pukul 19.30 tersangka telah menunggu korban pulang di Lorong sebelah ruko dengan membawa senjata tajam yang telah tersangka persiapkan di dalam tas milik tersangka.

Kemudian saat tersangka melihat korban pulang dengan berjalan kaki, ketika korban membuka pintu rolling door dan pintu tersebut terbuka sedikit, dalam jarak sekitar 3 meter tersangka bertanya kepada korban dan bertanya “ado lokak gawean dak ko” dan dijawab “katek” lalu tersangka dekati lagi, dan korban berkata “jauh-jauhlah” lalu masuk ke dalam ruko mendengar perkataan tersebut tersangka tersinggung

Baja Juga  Banjir dan Longsor Hancurkan Aceh: 275 Titik Jalan Rusak, 146 Jembatan Putus dan Ribuan Warga Terisolasi

Sehingga, saat korban masuk kedalam ruko tersangka mengeluarkan senjata tajam tersebut dari dalam tas serta ketika korban berbalik badan untuk menutup pintu rolling door, tersangka langsung mencekik leher korban dengan menggunakan tangan kiri, dan tangan kanan mengacungkan senjata tajam kearah leher korban.

Kemudian korban berteriak meminta tolong beberapa kali, sehingga tersangka mendorong korban hingga terjatuh dengan posisi terlentang dilantai.

Kemudian tersangka masuk ke dalam dan menutup pintu rolling door serta saat korban masih dalam posisi terlentang tersangka menggorok leher korban hingga meninggal ditempat.

Lalu, tersangka mengambil tas kulit yang masih dikenakan korban, lalu dari dalam tas tersebut tersangka mengambil 2 unit HP dan 1 dompet . kemudian tersangka masuk kedalam WC lantai 1 dan membersihkan senjata tajam, kedua kaki, kedua tangan, lalu naik ke lantai 2 melalui tangga.

Setelah di lantai 2 tersangka mengambil 1 unit HP yang terkapar di atas meja lalu menemukan sebuah pistol kemudian tersangka bertemu dengan korban Yenni Suwandi dan berteriak meminta tolong.

Ketika korban berbalik badan dan akan berlari dari arah belakang tersangka menarik rambutnya dengan tangan kiri dan dan menggorok korban Yenni Suwandi dari arah belakang, sehingga korban Yenny Suwandi jatuh dengan posisi badan tertelungkup, kemudian dari dalam sebuah ruangan keluar 3 orang dengan rincian 1 orang laki-laki tua, 1 orang wanita tua dan 1 orang wanita masih kecil mendekati tersangka.

Kemudian tersangka mengeluarkan pistol dari pinggang sebelah kanan dan diacungkan ke arah ketiga orang tersebut, kemudian tersangka meminta uang lalu Saudara Valina menyerahkan dompet yang berisi uang sebesar Rp 2 juta kepada tersangka.

Karena merasa kurang tersangka masuk ke dalam ruang tamu dan mencari barang berharga lainya namun tidak ada barang-barang berharga yang bisa diambil, kemudian tersangka turun kelantai 1 kemudian membuka pintu rolling door kemudian memanjat pagar samping ruko dan melarikan diri lalu membuang beberapa barang bukti di sepanjang perjalanan, sebelum akhirnya kabur ke Bandung.

Baja Juga  Purbaya revisi PMK Kopdes Merah Putih: Skema kredit diperjelas, ada peran Agrinas

“Benar tersangka sudah berhasil ditangkap, saat kabur ke kota Bandung, ” Ungkap Harryo yang juga didampingi Kanit Pidum Iptu Dewo, Kamis (4/11/2025), sore.

Lanjut Harryo untuk motifnya, sendiri, motif ekonomi, tersangka berniat mencuri setelah mengalami kesulitan keuangan dan memiliki niat mengambil barang berharga milik korban.

“Motif dendam sesaat, karena merasa dipermalukan, diusir, dan tidak dihargai saat meminta pekerjaan, sehingga tersangka menyimpan kemarahan dan kemudian mengeksekusi korban dengan cara menyerang bagian vital,’ bebernya.

Selain mengamankan pelaku, sambung Harryo, anggota juga mengamankan barang bukti 1 bilah senjata tajam jenis pisau bentuk sabit milik tersangka, 1 helai celana pendek jeans warna biru (milik korban Darma Kusuma) 1 helai baju kaos warna crem (milik korban Darma Kusuma, 1 helai Baju kaos warna ungu (milik korban Yenni)

“1 helai baju kaos warna biru merk nike bercak darah (yang dipergunakan tersangka untuk mengelap kakinya), 1 helai celana biru (milik tersangka), 2 buah palu (digunakan tersangka untuk membuka pintu), 1 buah Linggis, 1 buah jam tangan warna hitam merk Rodan (milik tersangka), 1 buah tas jinjing warna hitam (milik tersangka), 1 buah paper bag warna biru (milik tersangka). 1 (satu) unit Hanphone merk Samsung Galaxi A07 warna hitam (milik korban), 1 unit Hanphone merk realmi C2 warna biru (milik tersangka, 2 STNK milik korban dan 1 flash disk,” bebernya.

Ditambahkan Harryo, atas ulahnya pelaku terancam pasal, Pasal 338 KUHP dan atau 365 ayat 3 KUHP dan atau 351 ayat 3 KUHP yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan satu orang luka berat.

“Ancaman kurungan penjara seumur hidup, 20 penjara, ” ungkapnya.

(*/mediapresisi.com)

Artikel sudah tayang di tribun-sumsel

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *