Kasus Etik di Pengadilan Jakarta Barat: Tiga Hakim dan Satu Panitera Dilaporkan ke Komisi Yudisial
Sejumlah pihak menyoroti adanya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh tiga hakim dan satu panitera di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Laporan ini dibuat oleh Ineke Iswardojo, yang terlibat dalam sengketa warisan dengan ayah angkatnya, Isidorus Iswardojo. Dalam proses peradilan, terungkap bahwa ada keterlibatan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, dalam kasus ini.
Kuasa hukum Ineke, Ruth M. Simamora, menyatakan bahwa laporan tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran etik yang terjadi saat para hakim menangani perkara Nomor 1006/Pdt.G/2022/Pn.Jkt.Brt. Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya telah membuat laporan pada tahun 2023, namun laporan baru ini muncul karena adanya fakta baru terkait penyelidikan Kejaksaan Agung atas dugaan suap dan gratifikasi dalam perkara kliennya.
Kejaksaan Agung sebelumnya telah mengumumkan tiga tersangka dalam kasus suap dan pemufakatan jahat terkait penanganan perkara di Pengadilan Tinggi Jakarta dan Mahkamah Agung antara tahun 2023 hingga 2025. Tersangka tersebut adalah Isidorus, Zarof, serta pengacara Lisa Rachmat.
Dalam surat yang dikirim ke Komisi Yudisial (KY), Ruth melaporkan majelis hakim yang menangani perkara kliennya, yaitu Martin Ginting sebagai ketua, serta dua anggota lainnya, Sapto Supriyono dan Muhammad Irfan. Selain itu, Rimbun, panitera pengganti, juga dilaporkan. Majelis hakim tersebut memutuskan bahwa Isidorus menjadi ahli waris satu-satunya dari almarhum istri, Catharina Inge Mariani Djuhadi. Putusan juga menyatakan hubungan antara Isidorus dan Ineke sebagai bapak dan anak tidak sah. Selain itu, Ineke diwajibkan mengembalikan rumah di Melbourne, Australia, yang kini berstatus atas namanya. Akta kelahirannya juga dinyatakan cacat secara hukum.
Di tingkat banding, Isidorus kembali menang. Meski sempat kalah di tingkat kasasi, ia akhirnya kembali menang di tingkat Peninjauan Kembali (PK). Dalam putusan PK yang dirujuk dari situs web Mahkamah Agung, disebutkan bahwa permohonan peninjauan kembali dari Drs. Isidorus Iswardojo diterima.
Menurut informasi dari Kejaksaan Agung, Isidorus disebut meminta bantuan Zarof untuk memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama dengan biaya sebesar Rp 6 miliar. Uang tersebut diperuntukkan bagi hakim sebesar Rp 5 miliar dan Rp 1 miliar untuk Zarof. Jaksa juga menyebut bahwa Lisa, pengacara Isidorus, bersepakat dengan Zarof untuk melakukan suap di tingkat kasasi senilai Rp 5 miliar.
Catatan pemberian uang kepada hakim tersebut ditemukan saat penyidik menggeledah rumah Zarof dalam kasus suap dan gratifikasi terkait Ronald Tannur. Saat itu, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp 920 miliar dan 51 kg emas. Dana tersebut diduga berasal dari penanganan perkara selama Zarof menjabat sebagai pejabat di Mahkamah Agung.
Perkara utama Zarof sudah diproses dan di tingkat banding, di mana hakim menjatuhkan vonis 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Sementara itu, kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU dan suap dalam kasus Isidorus dan Ineke masih dalam tahap penyidikan.
Ruth menyatakan bahwa dalam laporan terbarunya ke KY, ia menyampaikan fakta baru terkait penyelidikan Kejaksaan Agung dalam kasus kliennya. Ia berharap KY dapat kembali meninjau laporan tersebut mengenai dugaan pelanggaran etik terhadap hakim dan panitera. Lisa Rachmat juga telah divonis bersalah dalam kasus yang sama dengan Zarof. Ia mendapat hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 750 juta. Lisa dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi berupa pemufakatan jahat untuk memberikan suap kepada hakim dalam pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur.




