Ammar Zoni Terima Pesan Mencurigakan dari Aparat: Kasus Bisa Dihentikan dengan Rp300 Juta

NEWS.COM, JAKARTA– Isu tindakan pemerasan muncul dalam kasus narkoba yang menimpa aktor Ammar Zoni.

Orang terdekat Ammar mengungkapkan bahwa aktor tersebut pernah menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang menyatakan diri sebagai ‘aparat’, menawarkan penghentian kasus dengan imbalan sebesar Rp300 juta.

“Ada pesan WA dari seseorang yang ‘mengaku sebagai aparat’, bukan dari pihak lapas, yang meminta uang sebesar Rp300 juta dan semua akan selesai. Di situ kasus langsung naik ke SP3,” kata sumber tersebut kepadanews.

Menurutnya, pesan tersebut diterima oleh Ammar ketika masih berada di Lapas Kelas I Cipinang.

Namun karena tidak mampu memenuhi permintaan tersebut, proses hukum tetap berlangsung dan Ammar akhirnya dikirim ke Lapas Nusakambangan.

Baja Juga  Tersangka Kerusuhan DPRD Cilacap Bertambah Jadi 23 Orang

“Maka saya rasa ini akan terulang seperti kasus pertama dan kedua, Ammar habis-habisan tanpa memiliki apa-apa, semuanya dijual,” lanjutnya.

Ia mengatakan, Ammar tidak lagi memiliki harta benda.

Seluruh aset telah dilelang guna memenuhi permintaan serupa dalam dua kasus narkotika sebelumnya.

“Turut sedih juga. Seperti dijadikan tersangka. Saya melihat Ammar sudah tidak memiliki siapa pun dan tidak memiliki apa-apa,” katanya.

Wewenang hukum Ammar Zoni, John Mathias, mengonfirmasi pernyataan tersebut.

Ia mengatakan permintaan uang oleh pihak tertentu berlangsung selama 10 bulan.

“Indikasinya sesuai dengan informasi yang diberikan, permintaan imbalan sebesar Rp300 juta dari pihak tertentu untuk menghentikan kasus tersebut. Karena Ammar tidak memiliki uang, pihak tersebut menunggu selama 10 bulan. Karena permintaan uang tidak dipenuhi oleh Ammar maupun keluarganya, perkara tersebut kemudian diserahkan kepada JPU. Hal ini juga tercantum dalam kronologi Ammar yang dikirimkan kepada kami,” ujar John.

Baja Juga  Polisi Cari Pelaku Penjualan Kucing Hantu

Selain dugaan pemerasan, John juga mengungkapkan ketidakwajaran dalam pemindahan Ammar ke Nusakambangan.

Menurutnya, sebagai seorang pecandu narkoba, Ammar seharusnya dijadikan tahanan di Lapas Narkotika Cipinang yang memiliki fasilitas rehabilitasi.

“Pasti ada sesuatu yang tidak wajar. Seharusnya dia dipindahkan ke Lapas Narkotika Cipinang, itulah yang seharusnya dilakukan karena Ammar ini adalah pengguna narkotika, seseorang yang kecanduan dan sakit yang membutuhkan pengobatan, hanya tersedia di Lapas Narkotika Cipinang,” katanya.

John juga menyampaikan bahwa Ammar pernah menjalani hukuman isolasi di sel tikus selama 20 hari saat berada di Rutan Salemba.

Menurutnya, hukuman tersebut sudah cukup dan tidak perlu diikuti dengan pemindahan ke Nusakambangan.

Baja Juga  Polda Metro Jaya: Hanya Perusuh yang Ditangkap Sejak 25 Agustus

“Seharusnya sesuai dengan status F lapas, ia sudah bebas dari sanksi karena kasusnya telah selesai dan pada 25 Januari 2026, Ammar sudah layak mendapatkan hak remisi, asimilasi, serta yang lainnya. Oleh karena itu, kami akan mengajukan hak asimilasi yang memungkinkannya bekerja di luar serta wajib lapor dengan jaminan tempat kerja dan keluarga,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *