Tanah Kosong di Palangka Raya, Waspadai Klaim Orang Lain

MEDIAPRESISI.COM, PALANGKA RAYA –Banyak lahan yang terbengkalai di Kota Palangka Raya kini menjadi perhatian serius dari Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya.

Kepala Kantor Pertanahan atau BPN Palangka Raya Ferdinan Adinoto memberi peringatan, masyarakat agar secepatnya memasang tanda batas dan memanfaatkan tanah yang dimilikinya, agar tidak direbut oleh pihak lain.

“Saat kami berkeliling Palangka Raya, terlihat banyak lahan kosong dan hutan liar. Padahal tanah tersebut sudah memiliki pemilik,” ujar Ferdinan.

Ia menjelaskan, karena tidak ada tanda batas atau patok di lapangan, lahan kosong tersebut mudah dimanfaatkan oleh pihak lain dan bahkan sampai dibuatkan dokumen baru tanpa diketahui oleh pemilik aslinya.

Baja Juga  Bencana Sumatera: Ketika politik hukum kehilangan arah dan negara kehilangan keberanian

“Jika tidak ada batas dan tanah tersebut tidak dimanfaatkan, hal ini bisa menjadi celah. Ada yang sengaja atau tidak sengaja membuat surat kembali,” katanya.

Selain faktor tersebut, perubahan sistem administrasi juga menjadi tantangan tersendiri. Sertifikat lama yang belum diubah ke bentuk digital masih menjadi tugas yang harus diselesaikan oleh BPN.

“Dulu masih manual, belum ada kewajiban pemetaan. Banyak sertifikat lama yang dalam istilahnya ‘melayang’ karena belum terdaftar dalam peta pendaftaran,” jelas Ferdinan.

Saat ini, pihak BPN sedang melakukan pemetaan ulang agar data lama dapat disesuaikan dengan sistem yang baru, sehingga tidak terjadi tumpang tindih antar sertifikat.

“Tujuannya agar data lama dapat sejalan dengan data baru, serta konflik terkait tanah dapat dihindari,” katanya.

Baja Juga  Kesetiaan Bambang Pacul Tak Pernah Sirna, Tetap Setia di PDIP Meski Dipecat dari Ketua DPD Jateng

Ferdinan juga meminta masyarakat agar tidak mengabaikan lahan mereka, terlebih di tengah perkembangan pesat Kota Palangka Raya.

“Kota ini semakin berkembang, terdapat Dutamall, serta proyek pembangunan lainnya. Jika lahan dibiarkan kosong, bisa jadi akan diambil alih oleh pihak lain,” tegasnya.

Ia menegaskan, tindakan sederhana seperti membersihkan area dan memasang tanda batas sudah cukup bermanfaat bagi BPN dalam mengatur data kepemilikan tanah di lapangan.

“Jika seluruh pemilik menyadari dan menandai tanah mereka, kami akan lebih mudah dalam memetakan. Jadi potensi sengketa juga bisa diminimalkan,” tutup Ferdinan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *